Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Instruksikan Seluruh Anggota Polri Laksanakan Test Urine

 415 total views

GIN, JAKARTA – Globalinvestigasinews.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI), Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menginstruksikan kepada Seluruh anggota Kepolisian untuk melaksanakan tes urine di Internal Polri, untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Read More

Instruksi tersebut, tertuang dalam surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 itu ditujukan kepada semua kapolda di Tanah Air.

Melalui telegram itu, Kapolri menginstruksikan para kapolda untuk melaksanakan tes urine kepada semua anggota Polri di tiap satker/satwil untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Kapolri juga menginstruksikan, deteksi dini penyalahgunaan narkoba. dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Kapolri meminta aspek pengawasan dan pembinaan internal diperkuat.

” Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atas langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif,” tulis telegram Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri, tertanggal 19 Februari 2021.

Hal lain yang diinstruksikan Kapolri yaitu tidak ada toleransi kepada personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba.

“Dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ferdy.

Melalui Surat Telegram tersebut, Kapolri meminta anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana.

Kemudian bagi anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi narkoba, dan terlibat jaringan organisasi narkoba, serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akan mendapat hukuman.

” Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ferdy dalam telegram.

Hal lain yang diinstruksikan Kapolri, yaitu agar memberikan reward (hadiah) terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri.

Surat Telegram itu dikeluarkan dengan dilatarbelakangi kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kapolsek Astana Anyar dan belasan anggotanya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kasus tersebut tidak terulang lagi karena menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.

(+Global)
Sumber :Kompas TV

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *