Dua Terduga Pelaku Curanmor Buron Delapan Bulan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota

 221 total views

Sukabumi, Globalinvestigasinews.com – RT (28) dan MIF (20), Dua terduga pelaku curanmor yang buron selama Delapan bulan ditangkap unit Reskrim Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota di pinggir Jalan raya Rancagoong, Kampung Warungjengkol Rancagoong Kabupaten Cianjur, Selasa (23/02/2021) sore.

Read More

Penangkapan tersebut terjadi usai Polsek Sukalarang menerima laporan Polisi terkait peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukalarang.

Sebelumnya, Kedua pelaku berhasil membawa kabur Satu unit sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah korban di
Kampung Gedurhayu Rt. 043/010 Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi pada bulan Juni 2020 silam.

Sementara itu, Kapolsek Sukalarang IPTU Yudi Wahyudi mengungkapkan bahwa peristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah sebelumnya sempat buron selama hampir 8 bulan.

“Memang benar, tepatnya tadi sekitar jam 3 sore, kami berhasil menangkap Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor pada bulan Juni 2020 lalu,” ungkap Yudi.

“Hampir 8 bulan, akhirnya kami berhasil mengungkap peristiwa pencurian tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku di sekitar jalan raya Rancagoong Cianjur,” pungkasnya.

Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Satu unit sepeda motor warna Orange Putih merk Honda Beat No. Pol : F-3247-XD.

Saat ini, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Sukalarang guna menjalani pemeriksaan Polisi.

Kedua pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sapta Hendra Wijaya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *