KAPAN LABORATORIUM DINAS LINGKUNGAN HIDUP AKAN TERAKREDITASI ?? INI JAWABANNYA !!

 257 total views

Semoga Semua Uji Baku Mutu Limbah dapat dilaksanakan di Merangin Jambi.

Read More

MERANGIN, 04/03/2021 GLOBALINVESTIGASINEWS. COM

Permen LHRI nomor 5 tahun 2014 salah satu nya berbunyi:
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu
tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.

KAPAN LABORATORIUM DINAS LINGKUNGAN HIDUP AKAN TERAGREDITASI ??? INI JAWABANYA

Sisi lain dari kegiatan Jasa kesehatan tentu menimbulkan dampak lingkungan bila tak tertata baik. LIMBAH MEDIC yang kita kenal dan ada pula sebutan IPAL dari Klinik Kesehatan/Puskesmas dan Rumah Sakit.

Aturan jelasnya bahwa sudah seharuanya limbah Pelayanan publik di periksa uji labor di Laboratorium di suatu daerah. Sehingga tidak terjadi akal akalan dari instansi/lembaga terkait.

Keterkaitan Limbah medic dan PAD berupa penghasilan bukan pajak dan perda menyangkut Bea Uji Laboratorium akan limbah.
Suatu tindakan tidak Profesional terungkap selama beberapa tahun terakhir sumber PAD dari Uji limbah tidak terealisasi dengan maksimal ( LABORATORIUM UJI LIMBAH MERANGIN BELUM TERAGREDITASI ).

Salah seorang Staff di Dinas Lingkungan Hidup Merangin TT ketika di konfirmasi terkait hal ini (03/03/2021) menyampaikan,” lnsyaAllah dalam bulan ini Laboratorium kita sudah teragreditasi guna uji Limbah dan lainnya, sehingga tak ada kalimat Uji Labor di dilaksanakan oleh pihak swasta lain guna PAD Merangin.” jelasnya.

Hal limbah medic terdata beberapa Kegiatan jasa yg menghasilkan limbah, mengadakan MOU dengan Pihak swasta utk pemusnahan limbah.
Semoga kedepan PAD Merangin dari sektor Uji Labor baik limbah atau bahan lainnya kembali ke daerah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *