Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang Berhasil Meringkus DPO Kasus Curas

 353 total views

Sumut – Labusel, Ginews.com: Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang akhirnya berhasil membekuk DRS alias Dwi (17) yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas), Rabu (10/03/2021) di Rumahnya.

Read More

Pelaku yang belakangan diketahui warga Dusun Simaninggir Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ini dibekuk menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / I / Res. 1.19 / 2021 / SPK / SU / LBS / SEKTA-KOTAPINANG, tanggal 12 Januari 2021, pelapor atas nama Rizki Hamdani Siregar.

Kapolsekta Kota Pinang, AKP Bambang G Hutabarat saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pada Selasa (12/01/2021) sekira pukul 18.00 Wib telah terjadi tindak pidana curas terhadap korban Rizki Hamdani Siregar, yang dilakukan tersangka DRS alias Dwi bersama rekannya MFAP alias Anta (sudah tertangkap dan dalam proses sidik) dengan mengendarai sepeda motor mengejar korban yang juga mengendarai sepeda motor.

Menurut Bambang, tersangka Dwi yang saat itu membawa sepeda motor memberhentikan korban dengan cara memalangkan sepeda motornya. Kemudian tersangka Anta turun dan berpura-pura menjadi korban pemukulan dari korban Rizki.

“Modus kedua tersangka ini menjadi korban pemukulan. Tersangka Anta turun dan mengatakan ‘Kau yang menumbuk aku waktu itu’, serta meminta hp korban dan berpura-pura menghubungi bosnya sambil mengepalkan genggaman tangan kanannya sedangkan tangan kirinya menarik kerah baju korban untuk mengancam korban,” terang Bambang.

Namun korban tidak mau memberikan hpnya. Lalu tersangka Anta merampas hp dari tangan korban dan sebelum pergi tersangka mengatakan ‘Jangan macam-macam kau, ku tikam kau nanti’.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.850.000, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Kota Pinang,” ujarnya.

Dari hasil lidik di lapangan serta introgasi para saksi, diketahui pelakunya berinisial MFAP alias Anta Warga Kelurahan Kota Pinang dan Dwi Warga Desa Sosopan. Dimana, terhadap tersangka Anta telah berhasil ditangkap pada awal bulan Januari 2021.

Pada hari Rabu (10/03/2021) sekira pukul 23.20 Wib, Tekab unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh Panit 1 IPTU Gunawan Sinurat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Dwi di rumahnya.

“Dari penangkapan tersangka Dwi, kita sita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih yang merupakan milik tersangka Dwi. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsekta Kota Pinang guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (zulkarnain)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *