Jawaban Dispendukcapil Kota Surabaya Terkait Pemberitaan !!

 431 total views

Nomor : 489/4052/436.3.3/2021
Sifat : Amat Segera
Lampiran : 1 Bendel
Hal : Hak Jawab/Hak Koreksi
Surabaya, 23 April 2021
Kepada
Yth. Pimpinan Redaksi
globalinvestigasinews.com
di –
Surabaya

Read More

GIN – KOTA SURABAYA, Menanggapi pemberitaan di media saudara : globalinvestigasinews.com,
Selasa, 20 April 2021, dengan judul : “Hendak konfirmasi terkait pelayanan
public Dispendukcapil Kota Surabaya No Whatsapp malah diblokir”. Dengan
link :https://globalinvestigasinews.com/2021/04/20/hendak-konfirmasi-terkait-
pelayanan-publik-dispenduk-capil-kota-surabaya-no-whatsapp-malah-diblokir/.
Maka, bersama ini kami sampaikan klarifikasi :

  1. Bahwa Dispendukcapil Kota Surabaya tidak pernah menghambat
    kepindahan warganya atas nama Bapak Mahfud ke Kabupaten
    Sukabumi, Jawa Barat.
  2. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019
    tentan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, bahwa Penduduk
    WNI yang akan pindah wajib melapor kepada Dinas Kependudukan dan
    Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk diterbitkan Surat Keterangan
    Pindah. Untuk keperluan itu, perpindahan penduduk harus membuat surat
    permohonan ke Dispendukcapil Kota Surabaya yang diajukan
    oleh orang yang bersangkutan atau keluarga / yang diberi kuasa.
  3. Pemberitaan di media saudara yang menyebutkan :
    Sudah lama Ia pindah ke Sukabumi Jawa Barat namun surat surat
    kepindahan dan data Belum juga selesai karena pihak dari Dispenduk
    Capil Kota Surabaya “diduga dan terkesan mempersulit kepindahan
    data keluarga Pak Machfud ??”
    Ini tidak benar, karena tidak ada data di Dispendukcapil Kota Surabaya
    yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengajukan permohonan
    pindah keluar daerah (Sukabumi). Ini bertentangan dengan Kode Etik
    Jurnalistik Pasal 4, yang menyebutkan bahwa Wartawan Indonesia tidak
    membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  4. Dalam memberikan pelayanan kepindahan Bapak Mahfud,
    Dispendukcapil sudah mempersilahkan yang bersangkutan atau yang
    memegang kuasa untuk mewakili dalam pengurusan datang ke Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya.

Dispendukcapil melalui petugasnya, Rabu, 21 April 2021 juga telah
melakukan outreach atau penjangkauan dengan mendatangi tempat
tinggal Bapak Mahfud di Surabaya guna mendapatkan informasi seputar
kepindahan yang bersangkutan.

  1. Petugas Dispendukcapil ditemui tetangga sekaligus family Bapak
    Mahfud, dan kebetulan menjabat Ketua RW setempat. Informasi yang
    didapat dari tetangga, Bapak Mahfud sudah 3 (tiga) bulan berada di
    Sukabumi mengikuti anaknya.
  2. Sehubungan dengan Pelayanan Dispendukcapil yang buka dengan
    batasan pengunjung yang masuk, ini berkaitan dengan kelangsungan
    agar tetap bisa memberikan pelayanan publik yang mengurus dokumen
    kependudukan, sekaligus menjaga protocol kesehatan guna memutus
    mata rantai penyebaran Covid-19. Klarifikasi ini sebagai hak jawab atas
    pemberitaan di media saudara : globalinvestigasinews.com. Melalui
    klarifikasi ini seyogyanya bias dimuat guna meluruskan pemberitaan yang
    ada, dengan berpedoman pada etika jurnalistik sesuai dengan Peraturan
    DewanPers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat
    Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik
    Jurnalistik
  3. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
    pers yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana
    denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
    Demikian klarifikasi kami atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan
    terimakasih

a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA
Asisten Administrasi Umum
u.b.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat
Febriadhitya Prajatara, S.STP
Penata Tingkat I
NIP.198602032004121002

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *