431 total views
Nomor : 489/4052/436.3.3/2021
Sifat : Amat Segera
Lampiran : 1 Bendel
Hal : Hak Jawab/Hak Koreksi
Surabaya, 23 April 2021
Kepada
Yth. Pimpinan Redaksi
globalinvestigasinews.com
di –
Surabaya
GIN – KOTA SURABAYA, Menanggapi pemberitaan di media saudara : globalinvestigasinews.com,
Selasa, 20 April 2021, dengan judul : “Hendak konfirmasi terkait pelayanan
public Dispendukcapil Kota Surabaya No Whatsapp malah diblokir”. Dengan
link :https://globalinvestigasinews.com/2021/04/20/hendak-konfirmasi-terkait-
pelayanan-publik-dispenduk-capil-kota-surabaya-no-whatsapp-malah-diblokir/.
Maka, bersama ini kami sampaikan klarifikasi :
- Bahwa Dispendukcapil Kota Surabaya tidak pernah menghambat
kepindahan warganya atas nama Bapak Mahfud ke Kabupaten
Sukabumi, Jawa Barat. - Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019
tentan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, bahwa Penduduk
WNI yang akan pindah wajib melapor kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk diterbitkan Surat Keterangan
Pindah. Untuk keperluan itu, perpindahan penduduk harus membuat surat
permohonan ke Dispendukcapil Kota Surabaya yang diajukan
oleh orang yang bersangkutan atau keluarga / yang diberi kuasa. - Pemberitaan di media saudara yang menyebutkan :
Sudah lama Ia pindah ke Sukabumi Jawa Barat namun surat surat
kepindahan dan data Belum juga selesai karena pihak dari Dispenduk
Capil Kota Surabaya “diduga dan terkesan mempersulit kepindahan
data keluarga Pak Machfud ??”
Ini tidak benar, karena tidak ada data di Dispendukcapil Kota Surabaya
yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengajukan permohonan
pindah keluar daerah (Sukabumi). Ini bertentangan dengan Kode Etik
Jurnalistik Pasal 4, yang menyebutkan bahwa Wartawan Indonesia tidak
membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. - Dalam memberikan pelayanan kepindahan Bapak Mahfud,
Dispendukcapil sudah mempersilahkan yang bersangkutan atau yang
memegang kuasa untuk mewakili dalam pengurusan datang ke Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya.
Dispendukcapil melalui petugasnya, Rabu, 21 April 2021 juga telah
melakukan outreach atau penjangkauan dengan mendatangi tempat
tinggal Bapak Mahfud di Surabaya guna mendapatkan informasi seputar
kepindahan yang bersangkutan.
- Petugas Dispendukcapil ditemui tetangga sekaligus family Bapak
Mahfud, dan kebetulan menjabat Ketua RW setempat. Informasi yang
didapat dari tetangga, Bapak Mahfud sudah 3 (tiga) bulan berada di
Sukabumi mengikuti anaknya. - Sehubungan dengan Pelayanan Dispendukcapil yang buka dengan
batasan pengunjung yang masuk, ini berkaitan dengan kelangsungan
agar tetap bisa memberikan pelayanan publik yang mengurus dokumen
kependudukan, sekaligus menjaga protocol kesehatan guna memutus
mata rantai penyebaran Covid-19. Klarifikasi ini sebagai hak jawab atas
pemberitaan di media saudara : globalinvestigasinews.com. Melalui
klarifikasi ini seyogyanya bias dimuat guna meluruskan pemberitaan yang
ada, dengan berpedoman pada etika jurnalistik sesuai dengan Peraturan
DewanPers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat
Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik
Jurnalistik - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
pers yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana
denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Demikian klarifikasi kami atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan
terimakasih
a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA
Asisten Administrasi Umum
u.b.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat
Febriadhitya Prajatara, S.STP
Penata Tingkat I
NIP.198602032004121002