Terkait Peningkatan Jalan Kabupaten Perkebunan PPP – Harum Sari, “Ini Kata Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang ?!”

 274 total views

Terkait Peningkatan Jalan Kabupaten Perkebunan PPP – Harum Sari, Ini Kata Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang.

Read More

Aceh- Aceh Tamiang- Global Investigasi news co.id- Jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan AcehbTamiang melakukan konfirmasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, kegiatan berlangsung diruang kerjanya pada Senin (26/04/2021).

Dalam kesempatan tersebut Drs. Asra Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang terkait Peningkatan jalan Kabupaten Perkebunan PPP – Harum Sari (tahap III) Kecamatan Tamiang Hulu, pekerjaan tahun anggaran 2019, dengan nilai kontrak Rp. 4.311.234.000, nomor kontrak : 600.620/2691,sebagai pelaksana pekerjaan PT. SIS, tanggal mulai pekerjaan 1 Agustus 2019, tanggal selesai 30 Desember 2019, sumber dana Otsus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disampaikannya, ini bukan kewenangan kami untuk memeriksanya,”jelasnya.

“Setiap tahun ada pembagian untuk
pemeriksaan pekerjaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Inspektorat Provinsi Aceh dan Inspektorat Aceh Tamiang.

“Kecuali ada pemeriksaan khusus dan
Itu pun harus ada rekomendasi dari Bupati, kami baru bisa memeriksa.

Drs. Asra yang turut didampingi Hendra Purnama staf Inspektorat Aceh Tamiang menambahkan, kami hanya punya kewenangan memeriksa pekerjaan reguler, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang dan Anggaran Dana Desa (ADD),”ungkapnya.

“Terkait pekerjaan Jalan Harum Sari, Inspektorat hanya mengetahui melalui media cetak maupun media online Kami tidak akan mengawasi yang bukan kewenangan kami, sedangkan sinergitas dengan Inspektorat Provinsi dilakukan setiap tahun pada saat rapat koordinasi,” tegas Asra.(E/RE).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *