“Sekda LMP Babel Kawal Kasus Agat Cs ?!”

 332 total views

Sekda LMP Babel Kawal Kasus Agat CS.

Read More

Globalinvestigasinews.com|| Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Baru-baru ini terjadi kasus penerimaan bijih timah kadar rendah yang mengandung terak di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mencermati statement dari Ketua LSM AMAK Babel, Hadi Susilo di media beberapa hari yang lalu. Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi atas kepedulian LSM AMAK Babel terhadap kasus Agat CS.

Hal ini disampaikan Sekretaris Markas Daerah LMP Babel yang turut berpartisipasi aktif dalam mengawal proses hukumnya, terkait kasus Agat CS tentang penerimaan bijih timah kadar rendah yang mengandung terak.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu, (08/05/2021), Andi Kurniawan selaku Sekretaris Markas Daerah LMP Babel mengatakan, “Kami dari LMP Mada Babel siap mengawal jalannya persidangan dan pembacaan tuntutan JPU dengan mengerahkan aksi damai”.

“Jangan sampai kasus ini merugikan BUMN dan keuangan negara hingga miliaran rupiah, ini tidak sesuai dengan konsekuensi hukuman dalam kasus Tipikor atau tuntutan hukuman rendah atau melakukan tuntutan hukum yang seadil-adilnya dan jangan terkesan didiamkan dari pemberitaan” imbuh Sekretaris Mada LMP Babel yang kerap disapa Bang Andi.

Lanjutnya, “Sehingga semua proses hukum akan berjalan transparan dan jelas akan memberikan efek jera. Dan Kepada pihak APH bisa membuka kasus-kasus yang saat ini belum tuntas yang terkesan dipeti Es kan”.

Bang Andi menambahkan, “Salah satu contoh yakni kasus yang serentak tentang penerimaan bijih timah Terak di Gudang Tanjung Gunung yang sudah dilakukan penyelidikan awal dan sudah ada pemeriksaan oleh Pihak Kejati Babel pada awal Maret 2021 lalu dan kami sudah mengawal serta melakukan aksi Ke BUMN pada waktu yang sama. Kami juga sudah mengawal serta melakukan aksi ke BUMN tentang kasus korupsi berjemaah oleh oknum PT. Timah, Tbk di Kementerian BUMN”.

“Itu tidak lain karena penegakan supremasi hukum di Babel ini terkesan memberikan dan seolah-olah tidak ada kelanjutan proses hukumnya untuk bijih timah yang mengandung Terak di Gudang Area 3 Desa Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”, tutur Bang Andi.

“Itulah pernyataan saya, sesuai dengan instruksi dan arahan dari H. Adek Erfin Manurung, S.H, Ketua Umum LMP Agar jangan sampai kendor untuk mengawal dan mengusut sampai tuntas permasalahan bijih timah Terak ini”, tutupnya.( Sumber : jejakkasus.info Babel)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *