Merangin, 28/08/2021, Globalinvestigasinews.com – “Sampai kapanpun tidak akan terhenti ” Kalimat ini sudah sering terdengar keluar dari mulut para pelaku PETI sendiri. Karena di sana sini masih banyak keterkaitan dan ketergantungan dari aktifitas yang melanggar UU nomor 158 tentang Mineral dan Batu Bara. Mengapa ? Karena keterkaitan dugaan aparat sangat kental, alhasil aktifitas akan tetap ” Langgeng” ??!!.
Hal demikian sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, cuma dalam hal penyampaianya masih ada kata kata enak tidak enak atau masih ada rasa berteman dan kedekatan antara pelaku dengan diduga aparat.
Salah seorang pelaku PETI di Renah Pamenang Merangin, BY ketika di datangi langsung oleh tim Media ini beberapa waktu lalu, 16 Juli 2021 secara langsung mengatakan kalau dirinya selalu berkoordinasi dengan beberapa orang yang di duga Aparat, ” saya juga punya saudara yang berpangkat (sambil menyebut salah satu pangkat di institusi), mata pencaharian ini sudah lama saya lakukan dan aman,” jelas BY.
Lebih lanjut di katakan BY kalau dirinya juga masih berkoordinasi dengan aparat setempat, karena mesinnnya beroperasi di wilayah ini. Ketika di konfirmasi BY juga langsung menghubungi salah seorang yang di duga aparat, bahkan lewat telpon aparat ini ( diketahui berinisial J) mengatakan jangan ada tekan menekan, jangan cuma BY saja yang di hubungi, tahu sama tahu saja. ” koordinasikan saja sama kawan kawan,” ucap J kepada BY yang sempat terdengar lewat telepon.
Pernyataan yang sama di sampaikan oleh BG pelaku PETl warga Desa Lantak Seribu ketika di konfirmasi langsung,” Saya koordinasi dulu dengan kawan kawan, ” jelasnya.
Masih banyak di wilayah lain yang tersebar di Merangin, bahwa aktifitas PETI terkesan ada pembiaran, seperti di desa Ngaol Tabir Barat bahwa di satu desa ini saja termonitor ada 16 alat berat yang beraktifitas di alur sepanjang sungai Batang Tabir, menurut keterangan warga setempat bahwa salah satu pemilik alat berat adalah di duga Kepala Desa Sendiri, bahkan dengan terang terangan jalan penghubung antara dua dusun sudah longsor akibat gerusan alat berat, yang menambang secara serampangan.
” Sejak adanya alat berat memang cara menambang lebih mudah, kamipun bisa ngerai (mendulang-red) lebih mudah, tapi untuk saat ini menguntungkan, untuk masa akan datang belum tahu nasib anak cucu kami kelak, sawah sudah habis, sungai sulit untuk di manfaatkan, ” ujar salah seorang warga setempat.
Beralih di desa Mudo, desa yang dekat dengan Ibu Kota Kabupaten ini juga tak luput dari ” serangan ” para pencari harta secara cepat, tepatnya di belakang sekolah SD, warga di sini juga mengeluhkan adanya suara bising mesin dompeng, ” pemilknya orang sinilah, yang punya tanah seorang guru PNS, orang biasa menyebut pak Sod, ” papar AN mantan penambang yang saat ini sudah beralih profesi.
Alhasil dari aktifitas PETl yang belum berhenti “Sementara”, aliran sungai tidak akan jernih dan berakibat buruk pada alam.
Sekali lagi sangat di sayangkan, dukungan yang hanya setengah hati dari pemerintah untuk penegakan hukum dan mencarikan solusi belum terealisasi sampai saat ini dari bertahun tahun yang lalu, hanya himbauan dan penindakan yang bisa di lakukan, yang jadi korban tetap masyarakat.
UU 158, bisa diterapkan berimbang dengan solusi yang di berikan. Izin Pertambangan Rakyat adalah solusinya sehingga ada aturan (regulasi) yang harus di ikuti oleh penambang. Sehingga warga tenang, ” bukan hanya tindakan saja yang bisa dilakukan, kasihan rakyat selalu jadi korban, ” tutur Suli warga Desa Mudo dengan penuh harap. ***
(fik)