“PEKERJAAN KANDAS, KARENA EXCAVATOR DISITA PIHAK KEHUTANAN MAMASA ?!”

 722 total views

MAMASA GINEWS. Pekerjaan Jalan Nasional, yang saat ini berada di Lombonan, Desa Lambanan, Kec. Mamasa, Kab. Mamasa, Prov.Sulawesi barat, dihentikan sementara waktu. Minggu, 12 September 2021.

Read More

Menurut Rian, selaku Penanggung Jawab dalam kegiatan pembangunan jalan Nasional tembusan tanah toraja itu bahwa sementara waktu pekerjaan belum bisa dilanjutkan oleh karena Alat (Excavator) disita oleh Pihak Gakkum Kehutanan Kab.Mamasa.

Alasan mereka menyita alat, karena alat tersebut sedang membuka lahan dikawasan hutan lindung. Sementara, Excavator yang mereka sita itu bekerja dalam wilayah Ruwasja (Ruang Pengawasan Jalan) dan saat ini, alat tersebut mereka titipkan di Kodim Mamasa.

Sekarag terjadi Longsor di jalan Nasional, yang ada dalam Kawasan Hutan lindung. Jadi siapa yang mau bersihkan kalau Alat masih disita (GAKKUM Kehutanan)?… Ataukah kita menunggu ada korban dari si Pengguna Jalan dulu baru Paham tentang peran pekerja jalan.” Terangnya.

Dijelaskan Rian bahwa ini sangat jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004. Tentang Jalan dan
PP NO. 34 Tahun 2006 Tentang Bagian Jalan. Jadi Balai Jalan nasional boleh bekerja berdasrkan Undang-Undang Jalan.

Dikatakannya pula, saya rasa pihak pihak kehutanan leliru selama ini. Yang mereka tegur itu person, sedangkan excavator yang lagi bekerja dan mereka sita itu sedang mengerjakan pekerjaan Negara untuk kepentingan masyarakat (pengguna jalan). Tutupnya.
(Roman L Jaya)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *