“Pencemaran Nama Baik Wartawan, Berlanjut Pelaporan ke Polisi ?!”

 331 total views

GIN, Makasar – Kasus La Becce, dapat dikategorikan sebagai bentuk pencemaran nama baik dan masuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP. Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.Selasa,12 Oktober 2021

Read More

Pencemaran nama baik merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik melalui lisan atau tulisan. Pencemaran nama baik ini digolongkan menjadi beberapa bagian yaitu, pencemaran terhadap perorangan, kelompok, agama, orang yang telah meninggal, dan para pejabat.

Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang mengatakan, tindakan menghalangi kegiatan Jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Wartawan yang mendapatkan perlakuan atas perilaku La Becce, tidak sepatutnya. Dengan segera melaporkan pada pihak Kepolisian, agar kejadian kekerasan terhadap wartawan atau media tidak terjadi berulang-ulang”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *