“Ucapan Kasar Oknum Sekdes di Kecamatan Angsana, Mencederai Kalangan Insan PERS ?!”

 220 total views

GIN, Pandeglang – Oknum Sekretaris Desa Di Kecamatan Angsana mencoreng Kemerdekaan pers, sedangkan PERS merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin, hal tersebut termaktub dalam Undang

Read More

Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh salah satu Oknum Aparatur Pemerintah Desa, Sekretaris Desa di wilayah Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, inisial A, bahwa prilaku nya tidak mencerminkan sebagai Pelayan Rakyat, hal ini dikatakan Aris Doris, Aktivis Pemuda Pleton Kabupaten Pandeglang, bahwa menurutnya Oknum inisial A saat rekan media meminta konfirmasi terkait hasil pemeriksaan pihak inspektorat pada program pembangunan Embung atau cekungan penampung (retention basin) yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai aliran air hujan serta untuk meningkatkan kualitas air di badan air yang terkait (sungai, danau) di wilayah Desanya, dirinya (Oknum Sekdes.red) malah mengeluarkan kalimat kasar kepada rekan media di Kabupaten Pandeglang

“Seharusnya Oknum Sekdes tersebut jangan sampai mengucapkan kalimat atau kata Polongo dan Kalimat Jangan Ikut Campur” tegas Doris

Doris menambahkan, bahwa adanya kalimat tidak layak dari seorang Pejabat Desa kepada rekan media, dimana salah satu awak media online yang ada di pandeglang saat meminta tanggapan kepada dirinya beberapa hari lalu, Rabu, (5/1/2021)

“Awalnya rekan kita, Kang Y menunjukan Voice Note dari oknum sekdes di Kecamatan Angsana, dengan kata-kata kasar dan jelas menyakiti hati pribadinya bahkan saya meyakinkan, semua insan PERS juga merasakan hal yang sama” terang Doris

Doris juga mengatakan lebih jelas, dalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

“Kita ketahui bersama, Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” lanjut doris

Yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya prilaku oknum tersebut, Doris dan rekan-rekan PERS akan melakukan Aksi Unjuk rasa ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, karena pada saat dirinya berkomunikasi dengan Kepala Dinas, Doris mengatakan bahwa Kepala Dinas mengatakan pada dirinya sudah dilakukan Islah atau musyawarah, antara Insan Pers dan Oknum tersebut

“Awalnya kita akan melakukan unjuk rasa dengan rekan-rekan media ke DPMD, karena kata pak kadis sudah dilakukan islah, sementara tidak ada, dan pertimbangan kondisi pandemi, maka hari Jum’at tanggal 7 bulan januari 2022, kita akan Audiensi ke DPMPD lanjut melaporkan ke pihak Penegak Hukum terkait perbuatan tidak menyenangkannya” jelas Doris

@ ndi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *