“Kios Pupuk Bersubsidi Vita Jaya Milik H. Yusuf Desa Liprak kulon Kec. Banyuanyar Diduga Jual Melebihi HET, BPAN Basus D88 Akan Adukan Permasalahan Ini Ke APH ?!”

 426 total views

Globalinvestigasinews.com .Probolinggo21 Pebruari 2022. Berawal dari pengaduan masyarakat terkait sulitnya mencari pupuk bersubsidi, ternyata ada salah satu Kios Pupuk Milik H. Yusuf yang masih banyak pupuknya, namun setelah salah satu petani yang namanya tidak mau di sebutkan namanya beli Pupuk Orea 2 zak dengan berat bersih 100 kg. Dengan harga Rp 300.000,_(tigaratus ribu rupiah), pembeli tidak di kasih nota sehingga terkesan kurang terbuka, dan di duga di jual ke petani yang di luar RDKK , akhirnya orang tersebut mengadukan ke BPAN BASUS D88 dan Awak media ini, untuk memperoleh berita yang berimbang maka pada tanggal 19/02/2022 Awak media bersama dengan Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) BASUS D88 datang kelokasi kios tersebut, untuk konfirmasi ke pemilik kios yang bernama H,Yusuf desa liprak kulon Kec. Banyuanyar ,saat di konfirmasi menjelaskan bahwa saya menjual sesua HET tuturnya.
” Untuk mendapatkan berita yang berimbang pada tanggal 19/02/2022 Awak media ini komfirmasi ke PPL ibu Santi menjelaskan bahwa saya tidak pernah menyuruh menjual pupuk bersubsidi melebihi HET,, itu urusan kios dengan distributor ,Bahkan jika datanya lengkap silahkan dinaikkan beritanya. Tuturnya.
” Sedangkan menurut Tim investigasi Badan Peneliti Aset Negara (BPAN)BASUS D88 Saiful syah yang di temui awak media ini menyatakan karena ini pupuk bersubsidi dan itu sudah jelas ada tulisan Pupuk dalam pengawasan,namanya di subsidi tentunya yang di pakai itu juga uang rakyat, kalau sekarang barang yang di subsidi di salah gunakan oleh oknum yang tujuannya jelas untuk kepentingan pribadi di harapkan kepada dinas terkait untuk segera memberikan sanksi. Apalagi kondisi pandemi saat ini masih teganya ambil keuntungan sangat tinggi.
” Masih menurut Saiful syah padahal Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2021 menerbitkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi baru Pupuk Bersubsidi sektor pertanian.Hal ini sebagaimana tercantum dalam PERMENTAN RI No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. HET Pupuk Bersubsidi pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Read More
  1. Urea: Rp. 2.250/Kg.
  2. Za: Rp. 1.700/Kg.
  3. SP 36: Rp. 2.400/Kg.
  4. Pupuk Organik Granul: Rp. 800/Kg
  5. Pupuk NPK: Rp. 2.300/Kg

Selain pupuk bersubsidi yang sering digunakan tersebut pemerintah juga menetapkan HET pupuk lainnya antara lain:

  1. Pupuk NPK Formula Khusus: Rp. 3.300/Kg
  2. Pupuk Orrganik Cair: Rp. 20.000/Liter

Untuk itu karena makin maraknya kios pupuk bersubsidi melebihi HET maka secepatnya kami akan koordinasi dengan pimpinan agar segera di adukkan permasalahan ini ke APH tandasnya.bersambung(Saiful/tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *