“KPK INDEPENDEN KITA ADA KARENA KITA BERFIKIR “

 375 total views

Oleh : Ketum DPP KPK INDEPENDEN

Negara hukum memiliki beberapa unsur utama, yaitu :

  1. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi.
  2. Adanya pemisahan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara.
  3. Pemerintahan didasarkan pada undang-undang.
  4. Adanya peradilan administrasi.

Konsepsi Pengawasan Masyarakat
Secara sederhana pengawasan masyarakat dapat diartikan sebagai pengawasan yang
dilakukan oleh masyarakat. Pernyataan tersebut tercantum dalam beberapa peraturan
perundangan diantaranya pada Pasal 1 Butir 12 PP Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pada pada Pasal 1 Butir 8 Keppres Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Adapun payung hukum yang melandasinya adalah
Pasal 18 PP Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Masyarakat secara perorangan maupun kelompok dan atau organisasi
masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
langsung atau tidak langsung baik lisan maupun tertulis berupa
permintaan keterangan, pemberian informasi, saran dan pendapat kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
lembaga lainnya sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang–undangan.
Selain itu pernyataan senada dikemukakan dalam Pasal 9 Keppres Nomor 74
Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah sebagai berikut:
(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat.
Adapun dalam prakteknya, pengawasan masyarakat dapat dilakukan melalui 3
jalur sebagai berikut:
a. pengawasan langsung oleh masyarakat;
b. pemberitaan media massa;
c. pengawasan legal yang ditetapkan oleh Undang-undang yaitu yang
dilakukan oleh DPR/DPRD.
Pengawasan masyarakat dilakukan secara informal oleh publik atau
masyarakat secara lebih luas misalnya kelompok penekan seperti media masa,
organisasi asosiasi, LSM, dan kelompok lain yang berkepentingan.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan pengawasan masyarakat, terdapat
beberapa landasan hukum yang dapat dijadikan rujukan dalam pelaksanaannya.
Adapun dasar hukum tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
    999 Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,
    dan Nepotisme
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 tahun 1999 tentang
    Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelengggaraan
    Negara 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
    Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2000 tentang
    Komisi Ombudsman
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001Tata Cara
    Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dari uraian di atas
Maka kembali kepada individu masing-masing sejauh mana Kita menyiapkan diri menghadapi arus yang deras ini.

Bersama Perkumpulan Badan Hukum KPK INDEPENDEN
Kita lakukan upaya Belanegara yang berazaskan Pancasila dan UUD ’45.(ts)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *