Satgas Anti Mafia Tanah BPI KPNPA RI Jumpai Bupati Tindak Lanjuti Adanya Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga Masyarakat Diserobot PT. GSS ?!”

 221 total views

GLOBAL INVESTIGASI NEWS.COM, SUBANG, 3 Juli 2022, 10:59 WIB – Satgas Anti Mafia Tanah BPI KPNPA RI Jumpai Bupati Subang di Pendopo Bupati Satgas Anti Mafia Tanah BPI KPNPA RI kembali hadir dan terjun langsung melakukan investigasi di Kabupaten Subang dalam rangka menindak lanjuti adanya laporan dan permohonan bantuan perlindungan hukum dari warga Subang bernama Rizal Suryanto Polim dimana tanah miliknya seluas 2000 meter persegi diserobot PT. GSS Terkait dengan itu dirinya telah membuatkan permohonan bantuan dan perlindungan hukum kepada Satgas Anti Mafia Tanah BPI KPNPA RI dalam upaya untuk bisa dibantu mediasi kepada pihak pihak terkait agar persoalan tanah miliknya tersebut bisa selesai dengan baik melalui jalur mediasi, walaupun saat ini untuk proses hukum atas objek tanah yang dipersengketakan juga sedang berjalan di Polres Subang terkait dengan adanya penyerobotan dan menambang pasir galian C diatas tanah milik orang lain, sehingga Rizal S melaporkan kepada pihak yang berwajib atas dasar adanya permohonan dari warga masyarakat kepada Satgas Anti Mafia Tanah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) dikomandoi H. Midun Jayalaksana selaku Kasatgas Anti Mafia Tanah Wilayah Jawa Barat bergerak cepat bersama Timsus kembali mendatangi Bupati Subang *(Haji Ruhimat)* dan diterima dikediaman dinas bupati subang, dalam kesempatan koordinasi tersebut disampaikan permohonan bantuan kepada Bupati Subang untuk bisa membantu menyelesaikan dengan melakukan Mediasi terkait adanya sengketa tanah milik Rizal Suryanto Polim warga Subang seluas 2000 meter persegi yang diserobot PT. GSS dan patut diduga ada terlibat oknum pejabat Desa Banggala Mulya Kecamatan Kalijati, kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat dalam pertemuan tersebut Kasatgas Anti Mafia Tanah Jawa Barat ( H. Midun ) didampingi H. Cepi Bratasena disambut baik oleh bupati subang bapak Haji Ruhimat dan Beliau berjanji akan segera menindaklanjuti laporan dari BPI KPNPA RI perihal adanya penyerobotan tanah adat berdasarkan AJB No.193, 194,49 desa Banggala Mulya , Kecamatan Kalijati , Kabupaten Subang yang diduga dilakukan Oknum Kades dan pihak penambang galian C dari PT GSS * ( PT. GSS )* untuk bisa diselesaikan melalui jalur mediasi . Selain karena ada klaim sepihak dari pihak desa dan juga PT GSS, aduan inipun dilayangkan karena adanya tindak pidana penambangan pasir di atas lahan milik Rizal Suryanto dan sudah selama 10 bulan dari PT. GSS menggali kandungan pasir diatas tanah milik Rizal sehingga mengalami kerugian puluhan miliar rupiah dan juga fungsi lahan menjadi berubah tidak bisa dikelola pemilik atas lahan yang berubah menjadi waduk karena kandungan tanah nya sudah dikeruk habis oleh PT. GSS dan dalam kesempatan yang sama Haji Midun di dampingi Haji Cepi mengatakan pihaknya juga sudah melaporkan dugaan penyerobotan tanah itu kepada Sat Reskrim Polres Subang , ini sesuai dengan LP-B/361/III/2022/SPKT/Polres Subang tanggal 22 Maret 2022 An Pelapor Rizal Suryanto Polim . “Saat kami melaporkan dikenakan pasal 385 (penyerobotan tanah), hasilnya kepolisian sudah melakukan pemanggilan para pihak yang terkait dengan sengketa dibidang tanah tersebut dan posisi tanah saat ini sedang dalam keadaan status quo tidak boleh ada kegiatan apapun juga sampai dengan proses hukum dari Polres Subang, yang sedang melakukan proses penyelidikan terhadap tanah tersebut , dan untuk itu dari Satgas Anti Mafia Tanah BPI KPNPA RI Korwil akan melakukan pengawasan sekaligus berkoordinasi dengan pihak pihak terkait di kabupaten Subang maupun di Propinsi Jawa Barat dalam rangka melakukan pendampingan hukum terhadap Rizal Suryanto selaku Pemilik yang syah atas tanah tersebut, dan meminta kepada pihak kepolisian subang segera menutup pertambangan pasir galian C PT GSS yang sudah melakukan penambangan pasir diatas tanah milik Rizal Suryanto Polim. Tutup Haji Midun Jayalaksana. ***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *