Kapolri Bertindak Tepat dan Tegas Mencopot Anggotanya Yang Terlibat Dalam Menghilangkan Barang Bukti Kasus Brigadir “J” !!

 221 total views

GIN, 2022/08/05, JAKARTA, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA Ri ) Tubagus Rahmad Sukendar memberikan apresiasi terhadap Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo , yang sudah membeberkan alasan terhambatnya upaya pengungkapan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Read More

Banyak nya oknum yang menghambat jalan nya proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kapolri langsung direspon cepat dengan menonaktifkan beberapa pejabat utama polri apalagi dari Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang sudah memberikan laporan terhadap perkembangan dari proses penyidikan mengatakan terdapat upaya perusakan dan penghilangan barang bukti yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

“Tentunya dari Timsus bentukan Kapolri terkendala dikarenakan sejak awal TKP sudah rusak dan upaya menghilangkan barang bukti yang di rusak atau dihilangkan
Kerja Keras Kapolri melalui Timsus patut mendapatkan dukungan dari semua pihak agar proses penyidikan nya transparan dan juga dapat segera diungkap adanya keterlibatan oknum Polri lain nya
Apalagi dalam konfrensi Pers pada hari Kamis ( 04/8/2022 ) Kabareskrim atas seijin Kapolri menyampaikan kepada Media dari Timsus mengaku butuh waktu yang lebih lama untuk mengusut kasus kematian Brigadir J tersebut akibat adanya penghilangan barang bukti dan pengrusakkan

Sebelumnya, Listyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

“Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” tutur Listyo.

Listyo menyebut jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.

“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ucap Listyo.

Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab di sapa Kang Tb Sukendar meminta kepada Kapolri dan Timsus untuk tidak ragu lagi dalam menindak adanya dugaan keterlibatan Pati Polri dalam Peristiwa Tewasnya Brigadir J ,masyarakat senantiasa mendukung terhadapa Polri bila dalam proses penyidikan transpanran dan profesional

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *