Asahan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Dari Empat Kasus

 210 total views

Asahan-GlobalInvestigasiNews.COM.
Pemusnahan barang bukti Narkoba dari empat kasus Narkoba yang ditangani oleh Sat Res Narkoba Polres Asahan, di gelar di dihalaman Mapolres Asahan pada hari Selasa (16/08/2022), sekira pukul 09.00 WIB.

Read More

Kepada sejumlah Wartawan yang hadir, Wakapolres Kompol Sri Juliani Siregar yang menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 4 kasus yang tertuang dalam LP/ 757 /VII/ 2022/SPKT. Sat Res Narkoba/Polres Asahan/POLDASU, pada hari Rabu 10 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 Wib di Jalinsum Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, dengan para pelaku masing-masing berinisial RFN (36) warga Lingkungan I, Kelurajan Beting Kuala Kapias Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, RHR (22) warga Jalan Garuda Lingkungan I Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, MAP alias AWI (18) warga Jakan Garuda Lingkungan I Kelurahan Betting Kuala Kapias Kota Tanjungbalai, ABU alias Budi (30) warga Komplek Perumahan Sha Permai NO. 27 A Lingkungan IV Desa Bunga Tanjung Kota Tanjung Balai dan A (30) warga Jalan Bambu Lingkungan VIII Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, ZIM alias ZUL (49) warha Jalan Nusa Indah Lingkungan II Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Lota Tanjungbalai,

“Keenam pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 3 Plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 233, 29 Gram (Brutto) dan 223,49 gram (Netto), 5 Unit HP, 2 Unit Sepeda Motor dan uang tunai sebesar Rp.13 juta rupiah” papar Kompol Sri Juliani Siregar.

Selanjutnya Kompol Sri Juliani Siregar juga menjelaskan tentang kasus dengan nomor LP /A /762 /Asahan /Polda SUMUT, dengan kronologis penangkapan pada hari Rabu Tanggal 10 Agustus 2022 Sekira Pukul 22.30 WIB, dengan lokasi Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, dengan pelaku masing-masing berinisial, SI alias Gunting Saga (43) warga Dusun I Panjang Bidang Desa Gunting Saga Kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara, yang dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Dari UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti 1 buah plastik warna merah berisi 1 buah plastik warna hijau, 1 buah plastik bening, 1 buah plastik klip berisi 2 buah plastik klip berisi Narkotika Jenis ekstasi warna kuning merk Minion sebanyak 194 Butir, 1 Unit Hp. Merk Nokia Warna Biru dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Dengan Nomor Polisi BK 4218 JAG.

Lanjut penjelasan Wakapolres Asahan, “Kemudian dengan LP/A/755/VIII/2022/SPKT,SAT Res Narkoba Polres Asahan Poldasu Tanggal 12 Agustus 2022 pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Negeri Lama Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu dengan pelaku berinisial Z (52) warga Dusun II Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, MR.(52) warga Dusun II Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu.

Kepada pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti 1 buah karung beras merk Gud Rica berisi 1 bungkus plastik berisi 3.950 butir Pil Ekstasi warna merah muda dengan berat 1.440, 62 gram dan 1 bungkus plastik berisi 4.887 butir pil ekstasi warna merah muda dengan Berat 1.706, 62 Gram, 1 buah HP Merk Nokia warna hitam, 1 buah HP Merk Nokia warna hitam dan LP/603 /VII/ 2022/ SPKT/ Sat Res Narkoba /Polres Asahan/Poldasu pada hari Selasa Tanggal 05 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB di jalan Arwana Lingkungan II Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dengan pelaku masing-masing berinisial, AMN (26) warga Jalan Akasia Lingkungan II Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat, S (48) warga Jalan Solo Dusun XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Kepada pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Dari UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti 1 buah plastik kresek warna hitam berisi 28 bungkus kecil kertas warna coklat berisi daun ganja kering, 4 bungkus gulungan kertas warna coklat berisi daun ganja kering 1 bungkus kertas warna coklat berisi biji ganja kering, 1 buah tas warna hitam merek polo berisi 1 plastik kresek warna putih berisi daun ganja kering dengan berat 981.92 gram dan berat 891,98 gram, 1 buah timbangan warna hijau merek nomuri, 1 bungkus kertas tiktak, uang tunai sebesar Rp. .150.000. dan 1 unit handphone merek nokia warna hitam” papar Wakapolres.

Setelah semua kasus beserta barang bukti di paparkan oleh Wakapolres Asahan didepan Wartawan yang hadir, selanjutnya seluruh barang bukti di musnahkan dengan cara di rebus dan di buang ke selokan, sementara pemusnahan barang bukti ganja di musnahkan dengan cara di bakar.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkoba diantaranya Dan Unit Intel, Letda Inf R. Damanik yang mewakili Dandim 0207/AS, Farhan selaku Kabid Satpol PP yang mewakili Bupati Asahan, Abet Situmorang mewakili Kajari Asahan, dan AKP Nasri Ginting Kasat Narkoba Polres Asahan. (S. Ag).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *