Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Menangani Kasus TP Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Secara Cermat Dan Profesional

 140 total views

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Menangani Kasus TP Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Secara Cermat Dan Profesional

Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar AKBP SY. Zainal Abidin pastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur yang dilaporkan NN (43) ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Polda Jabar dilakukan secara cermat dan profesional. Hal itu disampaikan ya melalui aplikasi pesan singkat, Minggu (18/9/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau jika terjadi perlakuan kejahatan teradap perempuan dan anak, supaya segera masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti.

“Bahwa benar, Polres Sukabumi Kota Polda Jabar telah menerima Laporan dari Saudari Neneng selaku pelapor dan ibu kandung korban yang melaporkan kejadian diduga tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Laporan tersebut tertuang dalam LP nomor : LP/B/193/V/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR, tertanggal 23 Mei 2022,” ujar AKBP SY. Zainal Abidin

“Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Polda Jabar telah melaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP (tempat kejadian perkara), memeriksa terhadap korban yang didampingi petugas dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi serta pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Visum terhadap korban dan melakukan permintaan keterangan terhadap 9 orang saksi. Jadi perkara ini tetap diproses oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” paparnya.

Masih dalam pesan singkatnya, AKBP SY. Zainal Abidin juga meminta pihak pelapor untuk bersabar dalam menjalani proses penanganan perkara tersebut.

“Kami minta dari pihak pelapor agar bersabar dalam menjalani proses penanganan perkara ini karena penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Polda Jabar melaksanakan penanganan perkara ini secara cermat dan teliti serta berpedoman pada mekanisme yang berlaku,” terang AKBP SY. Zainal Abidin.

AKBP SY. Zainal Abidin juga menegaskan perkembangan penanganan perkara mengenai dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur tersebut akan segera disampaikan kepada pelapor dalam waktu dekat.

“Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan dalam waktu dekat kepada pelapor.” tegasnya.

Bandung, 18 September 2022

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *