Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pajak Tersangka “Hp dan Korporasi PT. PJM” Rugikan Negara Puluhan Milyar

 399 total views

Globalinvestigasinews.com,
JAKARTA- Dalam konferensi pers bertempat di Lantai 4 Aula Kantor Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka HP dan Tersangka Korporasi PT PJM dalam perkara tindak pidana perpajakan. Kamis 22 September 2022

Read More

Hal ini disampaikan Dr.Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) kepada media ini melalui siaran pers Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.(22/9)

Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung RI bahwa Dalam perkara ini, pada Januari s/d September 2016, Tersangka HP selaku wajib pajak memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Namun Tersangka HP disangka dengan sengaja telah merekayasa laporan omzet yang disampaikan melalui SPT (lebih sedikit dari yang seharusnya).

Lebih rinci Kapuspenkum menguraikan bahwa pada Oktober 2016, kewajiban perpajakan milik Tersangka HP dialihkan menjadi atas nama Tersangka Korporasi PT PJM (Tersangka HP selaku Direktur PT PJM) dan omzet yang dilaporkan tetap masih tidak sesuai, juga hal ini dilakukan sampai dengan Desember 2017.

Dan Berdasarkan perhitungan Ahli Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara masing-masing perkara sebagai berikut :

Tersangka HP sebesar Rp50.526.419.576,- (lima puluh miliar lima ratus dua puluh enam juta empat ratus sembilan belas ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah);
Tersangka Korporasi PT PJM sebesar Rp46.782.765.919,- (empat puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah).

Dengan total kerugian kedua perkara tersebut sebesar Rp97.309.185.494,- (sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan juta seratus delapan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).

Atas Perbuatan tersebut para Tersangka disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

(Hrf Ginews)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *