Diduga Modus, Galian C Berkedok Perataan Tanah ?!, Kapolsek: “Saya Malah Tidak Tahu dan Tidak Ada Ijin”

 492 total views

“Informasi Buat Kapolda Diduga ada Galian C di Pucakwangi Berkedok Perataan Tanah ?!”

Read More

GIN, Pati Jawa Tengah – Dugaan adanya Galian C yang berada di Desa Kepoh Kencono Pucakwangi Kabupaten Pati disinyalir lakukan pelanggaran karena hasil kerukan tanah dijual ?!, Kamis 13/10.

Saat Awak Media Cetak & Online Global Investigasi News mendatangi tempat diduga lokasi Galian C, salah satu pekerja mengatakan, “bahwa ini hanya untuk pemerataan saja mas dan dijual di lokasi seharga 70 ribu”, katanya.

Untuk mengetahui lebih lanjut Awak Media Cetak & Online Global Investigasi News menanyakan hal tersebut kepada Kapolsek Pucakwangi sekaligus konfirmasi.

Saat Kapolsek Pucakwangi dihubungi via WhatsApp, Ia mengatakan, “Saya malah tidak tahu tentang hal itu mas, dan tidak ijin saya juga dan ini tak langsung suruh Kanit saya untuk mengecek lokasi tersebut”, balasan Kapolsek Pucakwangi melalui WhatsApp-nya.

Selang beberapa menit Kanit Polsek Pucakwangi mendatangi lokasi Galian C tersebut.

Dan sesuai aturan Pemerintah Pasal 158 dan Pasal 160 Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. ***

bersambung……………(Team)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *