“PENYELESAIAN P2KD DESA ROSEP DPMD KAB. BANGKALAN DI DEADLINE ?!”

 294 total views

GIN – BANGKALAN, Diduga tidak adanya upaya konkrit dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan dalam menyelesaikan sengketa / gugatan Penolakan Pembentukan P2KD Desa Rosep Kecamatan Blega memunculkan reaksi masyarakat Desa Rosep untuk terus bergerak.

Read More

Meskipun Perbup No. 46 Tahun 2016 sebenarnya memberikan ruang yang leluasa untuk melakukan mediasi antara warga masyarakat dengan unsur pemerintahan desa guna memecahkan pesoalan terkait sengketa / gugatan P2KD, sejauh ini DPMD Kab. Bangkalan tidak nampak melakukan fungsi sebagaimana diatur dalam Perbup tersebut.

Menurut Ahmad, jubir yang sebelumnya mengomandani acara ROAD-SHOW BERTAMU ke Kantor Kecamatan Blega 10 Oktober 2022 lalu mengatakan, jika sampai dengan Tanggal 17 Oktober 2022 Hari Senin Besok DPMD Kab. Bangkalan belum menemukan formula penyelesaian yang konkrit, masyarakat Desa Rosep akan menempuh hal yang sama untuk melakukan ROAD-SHOW BERTAMU ke Kantor DPMD Kab. Bangkalan sebagaimana pernah dilakukan ke kantor Kecamatan Blega beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut jubir tersebut menjelaskan kenapa yang menjadi sasaran ROAD-SHOW BERTAMU tersebut adalah DPMD Kab. Bangkalan. Ia menyatakan bahwa jantung institusi pemerintah yang bisa mengurai & menyelesaikan secara teknis permasalahan tersebut ada di meja DPMD Kab. Bangkalan. Kalaupun saat ini ada TFPKD yang sudah terbentuk, lembaga ini bersifat ad-hoc dan titik berat fungsinya lebih pada peran fasilitasi administratif.

Terkait dengan jumlah yang mau bertamu, jubir tersebut menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan simpul-simpul masyarakat & menginventarisir berapa banyak jumlah mereka yang akan turut berpartisipasi. Intinya ia tidak bisa membatasi jumlah masyarakat yang mau “bertamu” karena pada prinsipnya mereka juga berhak untuk melakukan hal itu. Global Investigasi News.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *