KELUARGA TKW ASAL KECAMATAN UTAN SEGERA BUAT LAPORAN RESMI KE POLRES SUMBAWA !!

 176 total views

Sumbawa Besar NTB.
Kasus TKW asal dusun bina marga kecamatan utan kabupaten Sumbawa yang telah di berangkatkan secara ilegal serta dalam kondisi hamil.Mediasi di LTSP dimas tenaga kerja kabupaten Sumbawa NTB menemui jalan buntu.

Read More

Keluarga sekaligus penerima kuasa dalam penyelesaian kasus TKW yang berinisial L kecewa dengan sikap kabid penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja Yang di anggap tidak obyektif dan terkesan berat sebelah.

Dalam mediasi yang ketiga kalinya ini seharusnya kedua belah pihak dapat memenuhi apa yang telah di sepakati pada mediasi sebelumnya.Namun sangat di sayangkan kabid yang seharusnya dapat bersikap tegas dan Netral dalam memediasi kedua belah pihak tidak di tunjukkan, sementara dari pihak keluarga L kabid di anggap tidak merujuk pada kesepakatan yang telah di buatnya.

Dalam hal ini ternyata kabid sudah memegang beberapa surat yang di berikan oleh pihak calo atau sponsor kalau persoalan tersebut sudah di selsaikan secara langsung antara pihak calo/ sponsor dengan korban yaitu TKW L. Dengan surat itulah kabid membatalkan semua komitmen atau kesepakatan yang di buat pada saat media sebelumnya.Hal itulah yang di sesalkan oleh Abu dan Ical selaku penerima kuasa dari suami TKW. Ucap ical panggilan akrabnya usai acara mediasi kepada media ini Rabu
(23/11).

Salah satu poin yang di sepakati secara bersama pada mediasi sebelumnya adalah penyerahan uang ganti rugi yang di tuntut oleh pihak TKW kepada sponsor di serahkan secara langsung oleh sponsor kepada Suami/kepada TKW itu secara langsung dlakukan di ruang mediasi LTSP Sumbawa.

“Ical,menyayangkan atas sikap kabid yang tidak menghargai kesepakatan bersama yang dibuat dan lebih menerima semua bentuk atau upaya yang telah di lakukan oleh pihak sponsor di luar kesepakatan awal.

Ir M Subhan kepala bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja disnakertrans kabupaten Sumbawa saat di konfirmasi oleh media ini menjelaskan, bahwa dirinya sudah menerima beberapa surat yang di kirim oleh kadis nakertrans melalui whatsap pribadinya bahwa persoalan ini sudah di anggap selsai.karena sponsor sudah menyerahkan sejumlah uang ganti rugi secara langsung di rumah TKW ucapnya. Surat pernyataan pun sudah dibuat oleh suami TKW, bahwa TKW inisial L sudah menerima uang ganti rugi dan persoalan ini di anggap selsai. Sedangkan surat yang ke-dua adalah surat pencabutan kuasa dari suami TKW kepada saudara Abu dan ical sudah di terimanya tambah kabid dengan sedikit tegas.

Kepala dinas Tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Sumbawa saat di konfirmasi terkait persoalan ini membenarkan bahwa surat pernyataan itu di kirim ke kabid sedang surat pernyataan itu di kirim oleh saudara irfan yaitu rekan sponsor tersebut tutur kadis di ruang mediasi LTSP.

Irfan basri yang bersikukuh membelah rekannya yaitu sponsor yang telah memberangkatkan L bahkan mengancam akan membongkar sindikat pengiriman TKW ilegal melalui bandara Sumbawa ternyata “punya nyali mengirim kan Surat pernyataan kepada kadis nakertrans dan dengan surat itulah yang di jadikan dasar oleh kabid untuk mengakhiri semua persoalan antara sponsor dengan TKW yang berinisial L tersebut.

Abu dan ical sangat menyayangkan hal tersebut dan menduga ada sesuatu di balik semuaa pernyataan irfan yang terkesan berani menantang “silakan lapor ke polres saya tidak takut Ucapnya meniruh Bahasa irfan bos calo TKI ilegal tersebut. Lanjut ical, Bahkan irfan berani mengeluarkan pernyataan “jikalau saya sponsornya L, kalau dia tidak mau bayar semua kerugian atau biaya yang di keluarkan untuk pemberangkatannya lebih baik dia melahirkan di Arab dari pada saya harus memulangkannya. Sementara Abu memastikan kalau kasus ini akan segera di laporkan ke polres Sumbawa tutupnya. (Aa/sal).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *