Diduga Ditipu Jutaan Rupiah, Seorang Calon TKI Lapor Polisi, “Penyidik Akan Usut Ijazah Palsu Pelapor ?!”

 716 total views

Apabila oknum Polisi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik terbukti melanggar ketentuan(-ketentuan) yang dilarang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dapat dikenakan Sanksi Pelanggaran Kode Etik.

Read More

Pati Jateng – Pemberitaan terkait dugaan penipuan terhadap salah seorang calon TKI yang terjadi di Kabupaten Pati, sudah sampai setahun sekarang ini kasusnya berjalan begitu saja tanpa ada kepastian hukum, hal ini patut diduga bahwa terlapor terkesan “Kebal Hukum” atau ada dugaan orang kuat dibelakangnya ?!, benarkah seperti itu.

Slogan Polri yang diusung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yaitu Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan

Dari beberapa Team dan Awak Media Cetak & Online Global Investigasi News mengkonfirmasikan ke pihak Sateskrim Polresta Pati Jateng di kantornya untuk mengeahui perkembangan selanjutnya pada, Senin 28/11/2022.

Didalam ruang kerjanya, Kanit, Iptu Sahat beserta Team Awak Media salah satunya Media Cetak & Online Global Investigasi News.com dan penyidik menjelaskan terkait itu.

Langkah penyidik?

Tindakan-tindakan dalam suatu penyidikan antara lain:

  1. Penangkapan. Untuk memperlancar proses pelaksanaan penyidikan tindak pidana, maka perlu dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. …
  2. Penahanan. …
  3. Pemeriksaan. …
  4. Penggeledahan. …
  5. Penyitaan.

Iptu Sahat diruang kerjanya saat dikonfirmasi meminta kepada penyidik Novi untuk menjelaskan terkait penyelidikan yang kemarin lalu mendatangi rumah terlapor dugaan penipuan TKI yang berada di Kecamatan Kayen.

“Ketika mendapat panggilan yang kedua kalinya, bilamana seseorang menolak dan/atau melawan dengan kekerasan atau bahkan mengancam pihak polisi, maka seseorang akan mendapat ancaman dari Pasal 212 KUHP. Adapun hukuman penjara maksimal yang bisa diterima adalah 1 tahun 6 bulan”

“Menurutnya dirinya, Ia mendatangi kerumah terlapor, karena terlapor sudah 2 (dua) kali panggilan tidak hadir dalam undangannya, untuk lebih cepat kita sebagai penyidik mengalah lebih baik dan mendatangi kerumahnya”, ungkap Novi.

Tambah Novi, kemarin hari Selasa di Polresta Pati melaksanakan gelar perkara terkait itu, namun dari hasil putusan harus mengumpulkan data-data dari PT dan LPK tersebut.

“Gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan”.

“Dari pihak kami (penyidik-Red) tidak berani menangkap orang begitu saja tanpa mengetahui keterangan darinya dan kami upayakan terlapor harus absen di hari Senin dan Kamis dan memberikan keberadaannya sebelum perkara ini selesai, kami akan terus melakukan penyelidikan tentang hal itu”, terang Novi Penyidik menjelaskan

Selain itu, terlapor inisial AN saat di mintai keterangan dirumahnya oleh penyidik (Novi-Red) begini katanya bahwa Pelapor AF dan AG pada waktu itu sudah bertemu rekan terlapor yakni Ali Rohman yang katanya sebagai penanggung jawab tentang itu sebelum uang tersebut di terimanya dan saya (terlapor) hanya sebagai karyawan pada waktu itu, pungkas Novi Penyidik menambahkan

“Intinya dari pantauan Awak Media laporan itu menerangkan bahwa pelapor dan rekannya menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor itu sendiri, akan tetapi kenapa dalam penyelidikan syarat yang diperlukan data dari PT dan LPK tersebut, toh PT dan LPK sudah tutup lama dan yang anehnya lagi membahas ijazah katanya terlapor palsu ?!”

Tugas Kepolisian

Adapun dalam suatu tindak pidana, Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 13 jo. Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”), yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13 UU Kepolisian:

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

a.    memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

b.    menegakkan hukum; dan

c.    memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian:

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dikutip dari berbagai sumber bahwa Penyidik Polri diwajibkan menjaga netralitas dalam menangani perkara yang sedang ditangani dan setiap Personel Polri telah di tekankan harus selalu bersifat independent, demi menjaga etika penyidikan dan Profesi Polri. Dengan begitu, setiap penyidik Polri dapat bersikap netral dalam penanganan perkara, sehingga kebenaran materil perkara dapat terus terjaga. Semua telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri kemudian, dikuatkan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2006, tentang Kode Etik Profesi Penyidik Pada Polri,

Didalam menangani suatu perkara, penyidik dapat melanggar Kode Etik Profesi bila melakukan pertemuan dengan salah satu pihak berperkara untuk kepentingan pribadi, sehingga merubah kebenaran materil perkara. “Untuk pelanggaran itu, oknum penyidik tersebut dapat menerima sanksi berupa hukuman dan tindakan disiplin.

“Tapi, kalau pertemuan secara pribadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi, tidak menjadi masalah,” pelanggaran akibat pertemuan untuk kepentingan pribadi penyidik yang mempengaruhi proses penyidikan, dijabarkan dalam Pasal 6 PP No 2 Tahun 2003″.

Dijelaskan, dalam Pasal 6 huruf J PP No 2 Tahun 2003 disebutkan kesalahan itu dapat berupa keberpihakan penyidik dalam perkara pidana yang sedang ditangani. Sementara, lanjutnya, dalam Pasal 6 Huruf K PP No 2 Tahun 2003 disebutkan kesalahan dapat berupa manipulasi perkara.

“Jadi, semua telah diatur secara jelas dan ada sanksi tegas yang dapat diberikan kepada oknum penyidik yang melakukan pelanggaran saat menangani suatu perkara,

(Ari Wibowo & Team)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *