Polres Bangka Tim Gradak Satres Narkoba Amankan 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

 131 total views

“GIN – (Sungailiat) -Polres Bangka Pres Release Si Humas dan Satres Narkoba Polres Bangka Tim, Gradak Satres Narkoba Polres Bangka amankan (3) orang, pelaku yang diduga Melakukan tindak pidana Narkotika, jenis shabu, Rabu (30/11/2022)

Read More

“Penangkapan Ed Alias Nangcek di dusun Kd, Belinyu Kecamatan Riausilip, dengan Barang bukti Narkotik jenis Shabu seberat (1,78) gram, dan DL (24) dan ML (16) dengan tkp di linkungan Sripemandang Kecamatan Sungaliat dengan barang bukti Narkotik jenis Shabu seberat (41,80) gram

Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba Iptu Deni Wahyudi, S.Sos dan didampingi Kasi Humas Polres Bangka AKP, Zulkarnain menerangkan penangkapan terhadap Tersangka Ed Alias Nangcek, berawal dari info Masyarakat dahwa di lokasi tersebut sering dilakukan transaksi Narkoba,

“Dari info tersebut tim gradak Satres, Narkoba Polres Bangka berhasil Meraih, tersangka dengan barang bukti Shabu seberat (1,80) gram “,ujar Iptu Deni,

Sedangkan untuk tersangka DL (24) dan ML (16) Keduanya ditangkap di salah satu kafe di Kota Sungailiat, Senin (28/11) malam Usai ditangkap, Polisi pun langsung melakukan penggeledahan, hingga ke kontrakan terduga pelaku,

” Kedua orang kata nya pacaran, dari penggeledahan ada (24) paket dengan berat bruto (41,80) gram, Waktu ditangkap, kita geledah ada (5) paket Terus, kita lakukan pengembangan, sisa BB, lainnya ada di kontrakannya,” kata Iptu Deni,

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba modus tersangka Ed Alias Nangcek, adalah melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu degan cara menjual, Narkoba jenis Shabu.dari tindakannya pelaku dapat diduga Melanggar Pasal (114) ayat (2) Subs Pasal (112) ayat (2) UU RI No. (35) tahun, 2009 ttg Narkotika Narkoba jenis Shabu, dengan ancaman hukuman penjara Minimal (5) tahun, atau Maksimal (12) tahun,

“Terhadap DL (24) dan ML (16) modus keduanya menjual barang terlarang itu, dengan cara melempar ke beberapa titik atau, lokasi yang sudah ditentukan oleh si pembeli, dari tindakannya pelaku, dapat diduga melanggar Pasal (114) ayat (2) Subs Pasal (112) ayat (2) UU RI No.(35) tahun, 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Minimal (5) tahun atau Maksimal (20) tahun,

Dengan penangkapan terhadap pengedar Narkoba diharapkan kepada masyarakat agar dapat memberikan Informasi apa bila, ada mengetahui dan melihat transaksi Narkoba untuk sesegera mungkin Melaporkan Kepada, pihak Kepolisian”, tegas Iptu Deni sumber Humas Polres Bangka pungkasnya.
( HW )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *