Dinas Perkimtan Propinsi Sulsel Resmi Dilaporkan Ke Kejati , L-KONTAK: “Gubernur Jangan Diam ?!”

 278 total views

Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan kedudukan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dan oknum yang diduga over tindakan terhadap tugas dan fungsi Pengelola Teknis sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Read More

Pada Pasal 47, Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tersebut dijelaskan, penugasan dekonsentrasi ada pada Gubernur Sulsel lalu selanjutnya dipertegas oleh Gubernur Sulsel dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 25 November 2019.

Pada huruf i, ayat (2), Pasal 19, Pergub Sulsel Nomor 39 Tahun 2019 sangat jelas jika Dinas PUTR Provinsi Sulsel adalah Dinas yang menyelenggarakan penataan bangunan dan lingkungan dikawasan strategis, dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas daerah.

“Sangat jelas dalam aturannya bahwa Dinas PUTR Sulsel yang menyelenggarakan pembinaan teknis, pengawasan teknis pada pembangunan gedung dan sarana dan prasarana gedung pemerintahan/Negara pada wilayah kewenangan provinsi Sulsel. Ini sama saja, oknum tersebut melawan aturan Gubernur dan Menteri,” jelas Tony Iswandi, Ketua Umum L-KONTAK, Senin 5/12/2022.

Iswandi menyebutkan, bangunan gedung, serta penataan bangunan dan lingkungannya adalah termasuk dalam sub urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sehingga tugas dan fungsi bangunan gedung, serta penataan bangunan dan lingkungannya merupakan tugas Dinas PUTR yang diperkuat dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 640/7692/B.ORG tertanggal 6 Agustus 2021, bukan Dinas Perkimtan Sulsel.

“Saya melihat ada unsur kesengajaan. Yang parahnya, Dinas Perkimtan itu bukan Dinas Teknis. Kami juga melaporkan salah satu oknum Kabid yang diduga otak dari ini semua. Alasan klasiknya, disebelah itu lambat kerjanya, ini kan lucu. Jangan main-main dengan aturan yang sudah ada. Bisa ilegal hasilnya,” tegasnya.

Iswandi menyayangkan jika masih ada dinas pada perangkat daerah yang masih meminta tenaga pengelola teknis kepada dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bukan merupakan kewenangannya.

Tindakan yang dilakukan OPD yang tidak memiliki kewenangan itu, menurut Iswandi, dapat berimplikasi hukum pada Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur Pasal 3 Undangan -undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Anggaran Tim Taksasi, Tim Pengelola Teknis itu ada pada instansi yang menyelenggarakan kegiatan, nilainya berapa persen dari total pagu anggaran itu sudah jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018. Jadi kalau ada yang bertanya dimana korupsinya, sangat jelas pada tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta nilai persentase pembagian hak. Dan ini kami dorong ke Kejati Sulsel agar dapat menjerat para pelakunya. Apalagi jika oknum yang ditugaskan tersebut tidak tercantum namanya pada SK yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas PUTR terkait Tim Pengelola Teknis, kami punya bukti itu,” ujarnya. (Andi Adi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *