PC. HIMMAH Desak Kepala Kemenag Asahan Lakukan Permintaan Maaf Terkait Surat Edarannya

 244 total views

ASAHAN-GlobalInvestigasinews.COM.
Beredarnya ke masyarakat rekaman video tentang pernyataan sikap dari Pengurus Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Waslyiyah (HIMMAH) Kabupaten Asahan, yang merasa Keberatan dan menyatakan sikap atas isi surat yang diedarkan oleh Dinas Kementerian Agama Kabupaten Asahan, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Asahan H Syarifudin Daulay S, Ag tertanggal 25 November 2022 yang lalu, yang ditujukan untuk seluruh Ormas Islam di kabupaten Asahan untuk menghadiri perayaan hari besar agama non Islam pada tanggal 03 Desember 2022 kemarin.

Read More

Dijelaskan dalam rekaman video yang dibuat pada hari Senin (05/12/2022) sekira pukul : 09.00 WIB oleh Pengurus PC HIMMAH Kabupaten Asahan, dengan durasi 2,13 menit dengan inti tuntutan PC HIMMAH Kabupaten Asahan meminta Kepada Kepala Kemenag Kabupaten Asahan, untuk segera membuat pernyataan permintaan maaf kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Asahan, baik secara lisan maupun dalam bentuk tulisan, dan PC HIMMAH Kabupaten Asahan memberikan tenggang waktu 1 X 24 jam terhitung sejak PC HIMMAH Kabupaten Asahan mengirimkan surat ke Kepala Kemenag Kabupaten Asahan.

Lanjut penjelasan Pengurus PC HIMMAH Kabupaten Asahan lewat tuitan videonya, “mengingat isi surat dari Kemenag Kabupaten Asahan diduga telah melukai hati umat muslim yang ada di Kabupaten Asahan, dan juga kami menduga tindakan atau perbuatan Kepala Kemenag Kabupaten Asahan merupakan suatu bentuk penghinaan terhadap ulama yang ada di Kabupaten Asahan,” sebutnya.

Menutup keterangnya dalam tuitanya videonya, PC HIMMAH Kabupaten Asahan menjelaskan, “dan apabila dalam tempo 1 X 24 jam terhitung dari surat kami ke Kemenag Kabupaten Asahan tidak ada tanggapan, dan apabila pihak Kemenag Kabupaten Asahan tidak mau memenuhi permintaan kami, maka Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Wasliyah Kabupaten Asahan akan hadir ke kantor kementerian Agama Kabupaten Asahan beserta dengan seluruh kader Himpunan Mahasiswa Al wasliyah Kabupaten Asahan,” sebutnya.

Dan rasa Keberatan yang disampaikan oleh PC HIMMAH Kabupaten Asahan sebenarnya sudah sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengingat Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah memutuskan dengan memfatwakan sebagai berikut :

  1. Perayaan hari besar non Islam di Indonesia meskipun tujuannya untuk
    merayakan dan menghormati Nabi, akan
    tetapi hari besar non Islam itu tidak dapat
    dipisahkan dari soal-soal yang sudah diterangkan dan di kaji oleh MUI.
  2. Bagi umat Islam mengikuti upacara keagamaan agama lain hukumnya haram.
  3. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada
    syubhat dan larangan Allah Swt dianjurkan
    untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan agama lain.

Maka sesungguhnya H Syarifudin Daulay S,Ag selaku kepala Kementrian Agama Kabupaten Asahan, pastinya sudah paham dengan isi dan makna dari fatwa MUI, namun kenapa H Syarifudin Daulay S,Ag tetap mengeluarkan surat edaran untuk Ormas Islam.

Sementara saat dikonfirmasi oleh awak Media melalui WhatsApp, pada hari Senin 05 Desember 2022 pukul : 17.17 WIB, H Syarifudin Daulay S,Ag selaku Kepala Kementerian Agama Kabupaten Asahan, sama sekali tidak memberikan jawaban apapun, bahkan ucapan salam dari awak media pun tidak jawabnya, kendati pesan yang diterimanya sudah contreng dua berwarna biru tanda jika pesan sudah dibaca. (S,AG).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *