Tuntutan 9 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Ketua AKD Sampang Apresiasi DPR RI

 407 total views

Jakarta Global Investigasi News.com -17/01/2023

Read More

– Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sampang, Akhmad Muhtadin mengapresiasi seluruh Kepala Desa skala nasional yang telah berjuang dan menuntut masa jabatan melalui aksi damai di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (17/1/2023).

Bun Akhmad (sapaan akrab) menyebutkan, peserta aksi dari Kepala Desa yang berangkat dari Sampang dengan menggunakan empat bus mencapai 132 orang.

“Di antara 132 Kepala Desa yang ikut aksi damai dari Sampang, 69 masih aktif menjabat Kades. Sisanya, mantan Kades yang punya peluang untuk maju kembali,” ujarnya.

Pihaknya mengakui, jika aksi damai yang dilaksanakan di Senayan Jakarta Pusat, terdapat beberapa perwakilan yang diterima Anggota Komisi II DPR RI. Ada penyampaian bahwa terkait dengan Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Hal itu yang menjadi usulan kami dari Asosiasi Kepala Desa,” ungkapnya.

Menurutnya, tuntutan yang dibawa Asosiasi Kepala Desa skala nasional telah dikabulkan bahkan menjadi prioritas utama dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegna) melalui Badan Legislasi, DPR RI.

“Berharap terkait dengan perjuangan kami di dalam hal masa jabatan Kepala Desa yang diatur Jndang-Undang Nomor 6 tahun 2014 segera bisa diproses dengan tuntutan yaitu dari 6 menjadi 9 tahun,” pungkasnya. (Mii)

Sujai Global Investigasi News.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *