Penjabat KPN Titawai Berinisial “LS”, Diduga Lakukan Ancaman Pembunuhan Kepada Warga Dengan Pisau ?!

 208 total views

Nusalaut, 14/03-2023.Globalinvestigasinews.com – Pasca di demo oleh masa aksi dari Kelompok Saniri Negeri Titawai dan ratusan masyarakat Negeri yang dilakukan pada kemarin, Minggu 12 Maret 2023, Negeri Titawai sempat tegang dengan ramainya aksi demo.

Read More

Penjabat KPN Titawai berinisial LS saking kebakaran jenggot bertindak gegabah dan melakukan aksi emosional dalam hal ini naik pitam berujung mengancam warga hendak membunuh. Selasa 14/03/2023.

Informasi ini berkembang dari salah satu warga yang Tanpa di sengaja hendak memberikan keterangan pengancaman yang dilakukan oleh LS kepada dirinya siang tadi kepada salah satu pemuda Negeri Titawai yang mengutip pembicaraannya dengan cara merekam suara keterangannya.

Warga terancam tersebut lewat audio rekaman suara berdurasi 6 menit, 37 detik, sempat viral itu, yang mana warga tersebut menceritakan aksi Penjabat KPN Titawai yang dengan menggunakan pisau dapur hendak datang ke rumah warga tersebut dan mengancam hendak membunuh serta melakukan tindakan kekerasan.

Moral seorang penjabat Negeri yang bobrok, tidak memiliki jiwa kepemimpinan, itulah penjabat yang di angkat dengan tidak sesuai aturan, dari seorang yang bukan ASN, sehingga pelantikan penjabat tersebut seperti bahasa orang tatua yakni” asal bapa sanang”.

Warga tersebut hingga saat ini merasa terganggu dan tidak bebas beraktifitas dalam Negeri karena takut dengan ancaman hendak di bunuh oleh Penjabat KPN Titawai LS.

Warga meminta dengan tegas kepada Pj. Bupati Kabupaten Malteng untuk segera mencabut dan menarik SK Penjabat KPN Titawai dan warga meminta untuk Penjabat LS di berhentikan dari jabatannya.

Aksi penjabat tersebut membuat warga kesal dan kecewa, sehingga tindakan dan perilaku LS tersebut, warga mengancam akan di polisikan dan di proses sesuai Hukum yang berlaku. *** Bersambung.

(Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *