Menyoroti Kinerja Pengelolaan BUMD di Jember

 214 total views

GIN JATIM JEMBER
Bagaimanakah dengan kondisi eksisting BUMD di Kabupaten Jember ?

Read More

Selama ini Pemerintah Kabupaten Jember memiliki 2 BUMD yaitu Perusahaan  Selama ini Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, hanya memiliki Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan. Keduanya berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Sebagai Perumda maka merupakan perusahaan daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah kabupaten Jember dan tidak terbagi atas saham. Keduanya Menyelenggarakan pelayanan kepentingan umum di samping mencari  keuntungan sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Usahanya ini dijalankan dengan tetap berpegang teguh pada syarat-syarat efisiensi dan efektivitas, prinsip-prinsip ekonomi perusahaan  dalam pengelolaan  dan pelayanan yang baik serta memuaskan kepada publik/masyarakat.
Keduanya dipimpin oleh jajaran Direksi yang tidak diperkenankan merangkap jabatan dan para Pegawai PERUMDA adalah pegawai perusahaan daerah yang di atur tersendiri di luar ketentuan  yang berlaku bagi pegawai negeri maupun pegawai swasta.
Oleh karena itu sampai hari ini kita belum pernah mendapat informasi positif terkait keberadaan 2 (dua) Perumda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah, justru banyak informasi negative terkait keberadaannya, seperti yang dilansir Oleh media berikut ini :
Global IN news.com

Apabila dirunut maka berdasarkan UU Pemda dan PP BUMD, BUMD didirikan untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana dicantumkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yaitu dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan/atau sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Setiap Kepala daerah tidak terkecuali Bupati Jember, yang berkedudukan sebagai pemegang saham mayoritas memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan. Dengan demikian, Bupati Jember sangat berpengaruh terhadap perkembangan pengelolaan BUMD.
Hal ini menjadi pekerjaan rumah terkait dengan penerbitan peraturan daerah, khususnya kebijakan untuk mendorong agar BUMD di lingkup Pemerintah Kabupaten Jember dapat berbentuk Perseroda yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Hal tersebut mengingat bahwa core busisness Perusahaan daerah terutama yang mengelola perkebunan, sangat potensial melakukan diversifikasi usaha termasuk mengelola potensi sumber dayanya yang sangat besar. BUMD yang berbentuk Perseroda ini dapat memanfaatkan seluruh potensi sebagai suatu badan usaha yang berbadan hukum sehingga berperan sebagai badan usaha dalam kegiatan perekonomian di Kabupaten Jember . Dengan adanya peran dan potensi yang sangat besar   tersebut   sangat mengherankan jika BUMD yang bergerak di sector usaha perkebunan tersebut tidak berbentuk perseroda, sehingga belum dapat memiliki andil besar dalam menggerakkan perekonomian Daerah dan Nasional.

BUMD yang berbentuk Perseroda yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) merupakan konsep antara negara dan bisnis yang memiliki perbedaan mendasar yang bertujuan dapat mendorong visi misi dalam mengembangkan perekonomian daerah.

Perlu dipahami bahwa badan usaha itu sendiri adalah sebuah lembaga yang berisi kesatuan regulasi teknis maupun praktis dan ekonomis yang dibangun demi   tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
BUMD yang berbentuk Perseroda adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum yang berperan sangat besar mendapatkan profit bagi daerah.
BUMD yang berbentuk Perseroda dibentuk agar melakukan kegiatan bisnis untuk menopang PAD dimana kegiatan bisnis itu sendiri dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan usaha secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, atau disewakan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Dengan peranan tersebut, nantinya roda perekonomian akan bisa berjalan dengan lancar. Begitu juga dengan keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) yang   turut   serta   menentukan   perputaran    roda perekonomian sebuah bangsa, sehingga tidak mengherankan jika banyak BUMD yang bermunculan melakukan perubahan bentuk hukum di daerah masing-masing untuk membangun daerahnya guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah daerah yang mempunyai konsep bisnis di mana dalam regulasi perseroda lebih difokuskan pada profit. Pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas perseroda harus memiliki roadmap mengenai pengelolaan perseroda. BUMD yang berbentuk perseroda harus tunduk pada UUPT dimana dalam BUMD sebagai sebuah entitas bisnis untuk mengembangkan perekonomian daerah dengan ketentuan BUMD tidak dapat memiliki saham 100 % (seratus persen) oleh karena ada bagian tertentu dari saham tersebut yang harus dimiliki oleh pemerintah daerah/swasta lainnya.
Hal tersebut sekaligus menjawab keterbatasan modal yang selama ini dikeluhkan oleh jajaran direksi BUMD di Jember.

Dengan menjadi Perseroda maka peluang mendapatkan modal melalui penjualan saham menjadi terbuka dan dapat diawasi secara professional dan profit oriented. Sehingga ukuran kinerja dari perusahaan semakin akuntabel. Dengan diterbitkannya PP BUMD dimaksudkan adanya tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi.

Untuk itu agar dapat mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), maka perlu rumusan kebijakan berikut :

  • Meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah sehingga dapat mencetak laba. Kontrol pemerintah daerah selaku pemegang saham hanya akan menentukan target kuantitatif dan kualitatif yang harus dicapai oleh Badan Usaha Milik Daerah.
  • Mengupayakan agar Badan Usaha Milik Daerah terbebas dari intervensi langsung dalam birokrasi agar tercipta pengelolaan bisnis yang profesional.
  • Mengkaji kelayakan Badan Usaha Milik Daerah sebagai korporasi yang dikaitkan dengan sumber daya keuangan daerah.
  • Mengarahkan Badan Usaha Milik Daerah untuk   berbisnis dan terspesialisasi secara bersih, transparan dan profesional serta melaksanakan Good Corporate Governance (GCG).
  • Merumuskan visi misi baru serta master plan pengembangan BUMD yang disertai implementasi kebijakan yang merupakan kunci utama keberhasilan penyehatan Badan Usaha Milik Daerah.

Semua kegiatan BUMD sebagai perusahaan daerah mulai dari rencana bisnis, rencana kerja dan rencana anggaran dilakukan oleh direksi yang akan diputuskan dalam RUPS.
Dan peran serta pemegang saham dalam menentukan penyertaan modal perseroan juga diputuskan oleh RUPS, hasil keputusan RUPS tentang penyertaan modal akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa BUMD sebagai lembaga bisnis yang dikelola oleh Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah, hal ini belum sepenuhnya mendapat dukungan sepenuhnya dari segi permodalan, sehingga BUMD dirasa kurang mampu bersaing dengan perushaan swasta.
Dalam rangka menyongsong era globalisasi, dipandang perlu melibatkan peran swasta dan masyarakat sebagai sarana penyeimbang dalam pengelolaan BUMD.
Penulis menyarankan bahwa Pemerintah daerah diharapkan mempunyai konsep bisnis dalam pengelolaan BUMD yang didukung oleh Pemerintah Daerah dan lebih memfokuskan untuk mendapatkan profit dalam rangka menunjang Pendapatan Asli Daerah. Perlu kebijakan dari pemerintah daerah untuk memenuhi anggaran sebagai permodalan BUMD berdasarkan rencana kerja perusahaan, khususnya bagi BUMD yang dianggap mampu berkembang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari capain sebelumnya.
Manakala tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) telah dapat diwujudkan dan hasil evaluasinya dapat dipertanggungjawabkan maka, Pemerintah Kabupaten Jember perlu mempertimbangkan melakukan ekspansi usaha dengan membentuk BUMD baru guna mengelola potensi sumber daya tersedia dalam konteks bisnis untuk meningkatkan dan mendapatkan sumber pendapatan asli daerah baru yang berpotensi mengeksplore sumberdaya tersedia seraya meningkatkan pelayanan masyarakat lebih baik tanpa membebani masyarakat bahkan mampu menciptakan lapangan kerja baru. Kesempatan tidaklah datang dua kali, senyampang masih diberi kesempatan menentukan kebijakan dan membuat keputusan, maka inilah saat terbaik mengambil tindakan tepat, terukur dan responsive untuk memberikan peluang terbaik bagi masyarakat Kabuaten Jember mengembangkan potensi ekonominya dan menikmati kemajuan Daerahnya berbasis potensi sumber daya tersedia.

Quo Vadis BUMD Jember ?
Mari buktikan Jember bisa sukses karena semua potensi sudah tersedia tinggal mengelolanya , hanya niat baik dan tulus jawabannya.
Wallahu a’lam bish shawab.
Pungkasnya. Gus jaddin
Pewarta .mastuki/sam

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *