Ketua DPC APDESI Lampung Tengah ikut Mendorong Ketua DPD Prov. Lampung, Ketum DPP APDESI agar segera Menempuh Jalur Hukum terkait Penggunaan Logo, Legalitas APDESI

 114 total views

www globalinvestigasinews.com
Lampung tengah ,Restu Buana

Read More

Ditengah tengah kesibukan dalam acara persiapan bunga kampung mekar di dusun di kampung restu Buana Lampung tengah .

Rabu,1 November 2023
wartawan media ini menemui kepala kampung dan sekaligus ketua Apdesi Lampung tengah bapak i Ketut sugede terkait tentang adanya penggunaan logo ,legalitas,apdesi yang dipakai oleh oknum yang tidak jelas.

bapak i Ketut sugede ,mengatakan yang bahwasanya terkait dualisme tentang apdesi beliau akan bersinergi dan ikut mendorong dan mendukung ketua DPD prov Lampung ( H.i Suhardi Buyung,S..SOS,MM ) serta ketua umum apdesi ( Aripin Abdul Majid s,sos,Mm) agar segera membawa perkara ini ke jalur hukum terkait penyalahgunaan logo ,legalitas apdesi yang diduga digunakan oleh oknum oknum tertentu.

Jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti kita khawatirkan akan terjadi perpecahan pemahaman antar kepala kampung atau sebutan lain yang ada di Lampung .

maka seluruh ketua DPC dan DPD Apdesi Lampung mendorong agar ketua DPP segera menempuh jalur hukum terkait permasalahan ini

Sesuai yang disampaikan oleh ketua umum DPP Apdesi Sudah jelas disini untuk apdesi sudah terdaftar di kementrian Hukum dan Ham sejak 2016 dengan SK No .AHU 0972972.AH .01.07 Tahun 2016.

Dari SK kemenkumham tahun 2016 Sudah di sah kan untuk legalitas Apdesi tentunya barang siapa yang memakai serta memanfaatkan nama serta logo APDESI tanpa izin organisasinya nama asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia.
( APDESI ) sudah jelas dan sudah diatur dalam aturan perundang undangan sudah jelas bahwa :
” jika ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan suatu merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan / atau jasa yang sejenis dengan pemilik merek terdaftar ,maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan niaga sesuai dengan wilayah yurisdiksi nya yang diatur dalam Keppres 97/ 1999.berdasarkan pasal 83 ayat ( 1) UU nomor 20 tahun 2016 dengan merek dan indikasi geografis ,pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan / atau penghentian semua perbuatan,yang berkaitan dengan penggunaan merek terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan merek merk nya ungkapnya.

Saya selaku ketua DPC Apdesi Lampung tengah mengajak semua kepala kampung untuk tidak terpancing atau ikut dalam kegiatan kegiatan organisasi yang tidak jelas legalitasnya.

Dan saya mengajak kepada teman teman kepala kampung agar selalu kompak dan solid dan berupaya bekerja bagus dalam mengelola kampung agar seluruh kampung kampung di lampung tengah menjadi kampung yang berprestasi
dan menjadikan Apdesi sebagai wadah komunikasi , bertukar pikiran dan silaturahmi .

Selain itu juga bapak I ketut sugede mengaris bawahi bahwa APDESI tidak ada dualisme ,
Yang menganggap APDESI dualisme adalah orang orang yang tidak tau sejarah APDESI dan tidak paham berorganisasi .*) Tutupnya

( Lucky & tim )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *