Setelah 5 Bulan DPO, Akhirnya Penganiaya EI Berhasil Diringkus Polsek Puger

Loading

GIN JATIM
11/01/2024
Puger Jember, – Polsek Puger Polres Jember berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Desa Puger Kulon, Puger, Jember. Kejadian tragis ini melibatkan tiga pelaku, yakni HR (33), DN (28), dan AY (39).

Read More

Insiden bermula dari penghadangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap EI (48) yang sedang mengendarai motor di jalan dusun Krajan Puger Kulon. Akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap AI, dan diduga korban AI mengalami perlakuan kekerasan menggunakan alat berupa roti kalung.

Akibat pengeroyokan tersebut, AI mengalami luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri, menyebabkan luka robek dan pendarahan. Pengeroyokan yang dilakukan tanpa diketahui motifnya membuat salah satu pelaku, HR, melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki, menyatakan, setelah menjadi DPO selama lima bulan kami akhirnya berhasil menangkap HR, sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan bagi korban. Ia menegaskan bahwa dua orang temannya yang bersama sama melakukan penganiayaan DN dan AY telah dihadapkan pada proses hukum dan saat ini baru selesai menjalani hukuman.

Kapolsek Puger menambahkan bahwa penangkapan HR merupakan hasil dari kerjasama antara Polsek Puger dengan masyarakat yang memberikan informasi yang berharga. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum dari ulah yang dilakukan oleh tersangka HR.

Pelaku yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, jelas AKP Eko.

Kapolsek Puger AKP Eko Basuki, mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan melaporkan segala informasi yang dapat membantu mengungkap kasus di masa mendatang.

Pewarta maski

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *