Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan Press Release Terkait Tangkapan Narkotika Jenis Sabu

Loading

Jambi-Globalinvestigasinews.com 2024/02/26
Polsek Geragai bekerja sama dengan Sat Narkoba Polres Tanjab Timur, berhasil meringkus empat Pemilik barang haram Narkoba jenis sabu.

Read More

Keempat tersangka diaman dari dua tempat yang berbeda, MY dan JM diamankan di Desa Kota Baru, sedangkan TW dan MK diamankan di Desa Suka Maju, kecamatan Geragai kabupaten Tanjab Timur.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan mengatakan, penangkapan tersebut disaat Polres dan jajarannya masih disibukkan dengan pengamanan pendistribusian logistik pemilu.

Alhamdulillah walaupun personil polres masih melaksanakan pengamanan logistik pemilu , namun sat narkoba Polres bersama Polsek Geragai berhasil meringkus empat tersangka pemilik dan penguna barang haram jenis sabu.

“Ini komitmen polres Tanjab Timur untuk membersihkan barang haram jenis sabu dari Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung” Ujar kapolres.

Dari tangan tersangka diamankan 4.7 gram milik My Dan JM, sedangkan 0.7 gram milik TW dan MK.

Untuk tersangka MY dan JM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Sedangkan tersangka TW dan MK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau hukuman maksimal seumur hidup.

Saat ini ke empat (4) tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanjab Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.(T111k).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *