Kapolres Jembrana Tangkap Pasutri Dukun Pengganda Uang dengan Modus Upacara Ritual

 55 total views

Global investasi news
Banyuwangi Jatim

Read More

Kapolres Jembrana tangkap pasutri alias Ali yang pura-pura jadi Dukun pengganda uang dengan modus upacara ritual.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, SIK, M.Si., menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana pada Jumat, 15 Maret 2024. Konferensi pers tersebut diadakan oleh para awak media guna mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan uang dengan cara menjanjikan mendatangkan sejumlah uang melalui upacara ritual.

Berdasarkan laporan polisi polres Jembrana/Polda Bali, tanggal 19 Februari 2024, tersangka berinisal AI (Laki-laki, 32 tahun, Islam, Karyawan Swasta, Banyuwangi) diamankan di pinggir Jalan Raya Jember – Banyuwangi, Dusun Jalen I, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Kronologis peristiwa dimulai ketika pelapor, yang mengalami kesulitan keuangan akibat hutang yang terlalu banyak, menceritakan masalahnya kepada kakak ipar yang bernama I Ketut Cerita. I Ketut Cerita kemudian menghubungkan pelapor dengan seorang temannya (AI), yang diklaim dapat membantu orang yang kesulitan keuangan dengan cara mendatangkan sejumlah uang melalui upacara ritual.

Pada bulan Oktober 2023, pelapor dan I Ketut Cerita bertemu dengan AI di rumahnya di Dusun Wadung Dolah, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. AI meminta pelapor untuk membawa koper ke rumahnya dan melaksanakan upacara ritual di Hutan Alas Purwo dengan harapan mendatangkan uang. Namun, setelah beberapa minggu, AI meminta sejumlah uang dari pelapor untuk keperluan pembelian sarana sesajen ritual, dan pelapor akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) setelah menemukan bahwa pembeli tersebut berisi kain kuning dan pasir putih.

Setelah mendapat perintah dari Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH, Unit II Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap tersangka AI di tempat kejadian pada tanggal 20 Februari 2024. Tersangka telah mengakui semua perbuatannya dan kini ditahan dipolres Jembrana.

Kasus ini memiliki persangkaan pasal berlapis pidana berupa tindak pidana penipuan atau penggelapan uang dengan cara menjanjikan mendatangkan sejumlah uang melalui upacara ritual dengan ancaman 7 tahun penjara.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah membawa tersangka ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut, pengamanan barang bukti, pemeriksaan Saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan melengkapi berkas perkara.ungkap:(Kurnia)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *