Kata Kepala BPMD Kab. Lampung Timur : “Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Tidak Masalah Dikerjakan Tahun 2024 !!”

 319 total views

Lampung Timur – Global Investigasi News…

Read More

Hal ini disampaikan saat Awak Media Cetak & Online Global investigasi News melakukan konfirmasi lewat Telpon & pesan WhatsApp kepada Yudi selaku Kepala BPMD Kabupaten Lampung Timur yang mengatakan bahwa Anggaran Dana Desa Tahun 2023 tidak ada masalah apabila dikerjakan di tahun berikutnya yaitu tahun 2024, “nggak masalah tuh, Dana desa tahun 2023 dikerjakan di tahun 2024,” Ujar Yudi, SE.

Sebelumnya Awak Media Cetak & Online Global Investigasi News sudah menerbitkan pemberitaan mengenai Dana Desa ini.

Meski Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 belum cair Pengerjaan Jalan Onderlah di Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuan Ratu Kabupaten Lampung Timur, sudah sudah selesai dilaksanakan di bulan Februari 2024 padahal belum jelas Dasar Hukumnya pekerjaan Jalan Onderlah itu bisa dilaksanakan dan sudah selesai dikerjakan.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Jalan Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuan Ratu Kabupaten Lampung Timur tersebut sepanjang kurang lebih1000 Meter (1 Kilo) ini berisu kabar bahwa rencananya akan dibiayai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, namun sejak Bulan Februari sudah hampir rampung pengerjaannya padahal Dana Desa tahun 2024 pun belum ada yang cair.

Berdasarkan penelusuran Awak Media Cetak & Online Global Investigasi News, bahwa proses pencairan Dana Desa ( DD) Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuan Ratu belum cair namun pengerjaan dimaksud entah berdasarkan aturan yang mana?

Berkaitan dengan hal tersebut saat ini berulangkali mencoba menghubungi Camat Labuan Ratu yang notabene memiliki kewenangan dalam melakukan Monitoring Alokasi Dana Desa dan DD hingga saat ini belum memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek Jalan Onderlah Desa Rajabasa Lama tersebut.

Begitupun Junaedi selaku Kepala Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuan Ratu Kabupaten Lampung Timur terkait kegiatan hingga berita ini diturunkan belum bisa ditemui dan memberikan keterangan serta klarifikasi.

Publik bertanya, apakah proses pengerjaan Proyek yang dibiayai Dana Desa, sebelum anggaran turun diperbolehkan dikerjakan / Kok bisa Anggaran Dana Desa tahun 2023 bisa dikerjakan di tahun 2024, padahal tahun 2023 yang lalu tidak ada kejadian Khusus seperti banjir maupun gempa ataupun kejadian khusus lainnya?

Tentu semua itu tidak sembarangan dalam menggunakan anggaran Negara ini, semuanya ada mekanisme dan aturanya, serta apakah pihak Pemerintah Desa telah melakukan tahapan terkait kegiatan yang dibiayai, apalagi dengan besar anggaran hingga mencapai Ratusan Juta Rupiah, Penunjukan Langsung atau melalui Tender sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah?.

Hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan pelaksanaan proyek tersebut serta belum ada klarifikasi dari Pemerintah Desa Rajabasa lama maupun dari Kecamatan Labuan Ratu Kabupaten Lampung Timur. *** Bersambung

(HAIRUL ALI)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *