“LSM GMAS Soroti Proyek Penataan Sarana KSPN Bromo Tengger Tahap II yang Diduga Abaikan K-3 & Halangi Tugas Jurnalistik ?!”

 74 total views


Globalinvestigasinews.com, Lumajang, 22 Maret 2024 – Berawal dari banyaknya aduan masyarakat terkait banyaknya debu di ruas jalan Provinsi Jawa Timur khususnya di ruas jalan Lumajang – Senduro, akibat dampak truk pengangkut tanah dari proyek Penataan Sarana KSPN Bromo Tengger tahap II Pasar Argopolitan Kecamatan Senduro, dimana beberapa bulan lalu permasalahan tersebut pernah viral akibat diberitakan oleh beberapa media baik cetak maupun online, yang pada akhirnya pada tanggal 12/2/2024 Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lumajang didampingi beberapa stafnya mengadakan pertemuan ngopi bareng dengan pihak PT.RPJ dan Pengawas dari PT.VM, LSM, beberapa awak media dan tokoh masyarakat.
“Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa setiap kendaraan yang mengangkut tanah dari proyek Penataan Sarana KSPN Bromo Tengger Semeru Tahap II Pasar Argopolitan Kecamatan Senduro sebelum keluar dari area proyek rodanya harus di bersihkan terlebih dahulu (dicuci).

Read More

Setelah awak media masuk ke lokasi proyek, tepatnya tanggal 21/3/24 setelah di tanya maksud dan tujuan, nama oleh scurity,awak media disuruh menunggu, tidak seberapa lama datang kembali scurity, didampingi petugas dari PT.RPJ sambil membawa helm, dan di sarankan untuk di pakai sebelum masuk ke area proyek, dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan liputan awak media didampingi oleh salah satu petugas dari PT. RPJ masih berjalan beberapa meter awak media mendapati beberapa pekerja tidak menggunakan helm proyek atau yang juga disebut helm pengaman alias safety helmet yaitu bagian Besi, Las dan pembantu tukang.

Padahal pengunaan APD sangatlah penting karena untuk mengisolasi sebagaian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerjanya.APD juga berguna untuk mengurangi resiko paparan atau kontak bahaya,bahaya mungkin tidak dapat di hilangkan dengan menggunakan APD namum resiko cedera dapat di minimalkan.

Belum tuntas awak media melakukan liputan datang seseorang yang mengaku pelaksana dari proyek tersebut, dengan nada yang agak marah menanyakan id card, setelah dikasih malah melarang awak media mengambil foto/gambar, Vidio sebelum mendapatkan ijin dari BPPW(Balai Prasarana Pemukiman Wilayah)Jatim. dan ini sudah menjadi peraturan tuturnya, dan meminta kepada awak media untuk menghapus hasil foto liputan, tidak cukup itu para awak media dilarang melanjutkan liputan dan meminta ke kantor yang ada di pasar Argopolitan Kecamatan Senduro untuk mengisi buku direksi.
” Sebelum mengisi buku direksi para awak media ditemui Bpk Harjono selaku SM / site manager dari PT.RPJ dan anggotanya di antaranya bagian K3. Saat di konfirmasi menyampaikan pada intinya bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas dari atasan bahwa siapapun tidak di perbolehkan mengambil foto, video sebelum mendapatkan ijin dari BPPW Jatim, selain itu sudah terpasang di depan tulisan dilarang masuk bagi mereka yang tidak berkepentingan.tuturnya

Ditempat terpisah, wakil sekretaris DPD LSM_Gmas kabupaten Lumajang Mohammad Sholeh S.pd menjelaskan bahwa sebagai seorang pejabat publik seharusnya oknum yang melarang wartawan untuk mengambil foto harus tahu tugas seorang wartawan, yaitu mencari, meliput, mengulas dan menyiarkan ke publik.
Undang – undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

“Seharusnya oknum yang melarang wartawan untuk mengambil foto harus tau tugas seorang wartawan, yaitu mencari, meliput, mengulas dan menyiarkan ke publik, apa yang dilakukan wartawan itu adalah bagian spesifik, jadi seharusnya tidak ada larangan, apalagi itu di ruang publik,” sebutnya.

Lebih lanjut wakil sekretaris DPD LSM GMAS Kabupaten Lumajang menyebutkan kepada awak media, bahwa proyek tersebut perlu diawasi oleh masyarakat, termasuk juga wartawan. Apabila ada penyimpangan, maka itu akan di laporkan dan bila itu baik maka akan mendapat pujian dari masyarakat.

“Jadi undang – undang No 40 tahun 1999 tentang pers, itu dimanapun wartawan tugas meliput, mencari, menyiarkan berita tidak boleh di halangi, karena itu bagian dari kebebasan pers. Apalagi itu pembangunan yang di biayai oleh APBN tahun 2023. Itu kebebasan rakyat untuk mengetahui sudah sampai mana pembangunan tersebut, tidak seharusnya mendapat pelarangan. Saya berharap tidak terulang lagi pelarangan terhadap wartawan yang meliput di ruang publik, dan oknum tersebut mendapat teguran dari atasannya, karena sejatinya kontraktor juga harus tau tugas wartawan itu adalah meliput. Karena wartawan berkepentingan mengawasi proyek tersebut tandasnya. Bersambung (had)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *