“Selain Nenek Bahriyah, Polres Pamekasan Juga Menetapkan Syarif Usman Sebagai Tersangka !!”

 63 total views

Jurnalis LudfiGinews.

Read More

PAMEKASAN – Kapolres Pamekasan AKBP. Jazuli Dani Iriawan menepis informasi yang lagi viral di berbagai media sosial terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang di lakukan Bahriyah (61) tahun, warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota, kabupaten Pamekasan Madura, Selasa, (26/3/2024).

Kasus ini berawal saat pelapor Sri suhartatik melaporkan Bahriyah terduga pelaku pemalsuan dokumen Dengan laporan polisi nomor LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, pada tangal 30 Agustus tahun 2022.

Selain menetapkan Bahriyah sebagai tersangka, polres Pamekasan juga menetapkan Syarif Usman Mantan Lurah Gladak Anyar periode 2016 sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang di gelar di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. AKBP. Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, kalau Bahriyah tidak mengalami kebutaan seperti berita yang lagi viral di berbagai media sosial mungkin hanya mengalami Rabun karena faktor usia.

“saat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh penyidik unit III polres Pamekasan, Bahriyah dalam keadaan sehat tidak mengalami kebutaan dan bisa jalan sendiri tanpa di gandeng orang lain, sedangkan anaknya menunggu diluar,” pungkasnya.

Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, modus yang dilakukan oleh tersangka Bahriyah untuk menerbitkan SHM baru tersebut mengunakan surat palsu berupa foto copy SPPT NOP : 35.28.050.015.003.0060.0. tahun 2016 untuk persyaratan terbitnya SHM No. 02988 atas nama Bahriyah seluas 2.813 m2.

sedangkan untuk memuluskan persyaratan nya diterima Badan pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, Surat tersebut dilegalisir oleh Usman Syarif mantan lurah Gladak Anyar periode 2016 yang saat ini juga di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres Pamekasan.

atas perbuatannya kedua pelaku dikenai pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana tertuang dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *