EXCO PARTAI BURUH MINUT, TERUS MENGAWAL PERGESERAN SUARA DI LIKUPANG BARAT

Loading

MINAHASA UTARA, WWW.GLOBALINVESTIGASINEWS.COM ~ Adanya dugaan pergeseran suara Pemilu 2024 di Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara dalam rekapitulasi suara di tingkat kabupaten sudah di kembalikan seperti Semula. Kendati demikian, EXCO Partai Buruh Kabupaten Minahasa Utara tetap melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terkait dugaan tindak pidana pemilu.

Read More

Laporan tersebut dilayangkan ExCo Partai Buruh Kabupaten Minahasa Utara ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara pada Rabu (6/3).

Hasil dari laporan tersebut, Bawaslu (Gakkumdu) telah melakukan kajian awal dan lanjutan untuk mengetahui syarat formil dan materiil dan juga pasal apa yg disangkakan dalam laporan tersebut.

Dari hasil Kajian dan Klarifikasi, Keterangan Saksi dan Keterangan Saksi Korban serta Bukti- Bukti dan data lainnya, GAKUMDU Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara meneruskan kasus ini, ke Polres Minahasa Utara tentang Pidana Pemilu di mana Pergeseran Suara Caleg ke Caleg lainnya.

Hari Rabu (3/4), bersama ketua Partai Buruh Kabupaten Minahasa Utara Sanni Lungan, Berserta Saksi-Saksi (Donald L.), Saksi Korban (Caleg : Rommy W, Ignatius P.) serta PH (Penasehat Hukum), hadir di SPKT Polres Minahasa Utara, tidak saja karena memenuhi panggilan Gakkumdu di Polres Minahasa Utara tetapi untuk memberi keterangan lanjutan, memastikan bahwa Perbuatan Melawan Hukum telah terjadi dan ditenggarai atau dicurigai dilakukan oleh para terlapor, oknum yang terlibat baik dari Pengawas Pemilu dan KPU mereka yang seharusnya menegakkan Regulasi/Aturan bukannya dilanggar.

Bahwa jika benar hal ini terjadi maka para pelaku melakukan Perbuatan Melawan Hukum melanggar Regulasi sebagaimana tertulis dalam Pasal 532 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum :
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun dan denda paling banyak 48. 000.000, 00 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah)”.

“Proses akan terus berlanjut sampai tuntas, dengan tidak memandang bulu siapapun yang salah, yah harus ditindak. Karena di mata Hukum semua Warga Negara sama, yang salah tetap salah”, tutup Sanni.

(GIN.SULUT-dkl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *