“Akhirnya, Pemkab Pesawaran Bergerak ?!”

 76 total views

Pesawaran Lampung
Global Investigasi News.Com
“Setelah lebih dari 100 hari Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan, akhirnya pemkab setempat bergerak untuk menindaklanjutinya.

Read More

Rencananya, mulai Senin (22/4/2024) hingga Jum’at (26/4/2024) nanti, akan dilaksanakan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2024 ke-11 kecamatan di kabupaten tersebut.

Begitu yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran, Evans Saggita, melalui keterangan tertulis, Minggu (21/4/2024) siang.

Dikatakan, setelah tersampaikannya SPPT PBB-P2 tersebut, wajib pajak melalui kepala desa dan kolektor desa diberikan waktu selama satu bulan untuk mengajukan perbaikan dan pemutakhiran data, bila subjek dan objek PBB-P2 ada perubahan dan tidak sesuai dengan SPPT PBB-P2 yang telah diterima.

Kriteria untuk mengajukan perbaikan atau pemutakhiran data itu, menurut Evans, seperti adanya perubahan kepemilikan, luasan objek, pemecahan objek, penambahan objek, dan lain-lainnya.

Dikatakan Evans yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Perkim Pesawaran, nilai ketetapan PBB-P2 Kabupaten Pesawaran tahun 2024 yang diatur dalam Perda Nomor: 5 Tahun 2023 jika dibandingkan dengan ketetapan tahun sebelumnya, tidak mengalami kenaikan klasifikasi kelas NJOP.

“Sehingga, besaran pajak yang dibayar masyarakat relatif sama dengan tahun sebelumnya alias tidak ada kenaikan. Kecuali untuk objek khusus atau adanya perubahan objek dan subjek pajak tersebut yang cukup signifikan,” ucapnya seraya menambahkan, penyerahan SPPT PBB-P2 itu sekaligus mensosialisasi kepada masyarakat bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah mulai tahun 2024 sudah berdasarkan Perda Kabupaten Pesawaran Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibentuk berdasarkan UU HKPD.

Evans menjelaskan juga, berdasarkan UU HKPD, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemda untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak,

pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana disebut dalam Angka Romawi I Nomor 2 paragraf ke-1 Penjelasan UUD HKPD.

Menurutnya, restrukturisasi pajak daerah dilakukan melalui reklasifikasi pajak, perluasan dan pengurangan objek pajak, serta penyesuaian tarif pajak daerah. Restrukturisasi pajak juga dilakukan dengan penambahan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi,” imbuhnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Pesawaran itu menguraikan, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Di mana retribusi diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. 

Lebih lanjut, jumlah atas jenis objek retribusi juga disederhanakan, dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan saja.

“Rasionalisasi itu memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemda adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. Selain untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemda,” tuturnya dan menjelaskan, bila rasionalisasi tersebut sejalan dengan implementasi UU Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas, sebagaimana disebut dalam Angka Romawi I Nomor 2 paragraf ke-4 Penjelasan UUD HKPD. (Red An & Tiem)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *