Perda Baru Gencar Disosialisasikan, Bapenda Pesawaran Rambah 3 Kecamatan

 48 total views

Pesawaran Lampung
Global Investigasi News.Com
“Kerja cepat dan tersistem mulai ditampakkan oleh pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran. Sepanjang hari Rabu (24/4/2024), pelaksanaan kegiatan penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2024 dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, digencarkan. Tiga kecamatan dirambah dalam satu hari. Yaitu Kecamatan Punduh Pidada, Marga Punduh, dan Teluk Pandan. 

Read More

Sebagaimana diketahui, kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya di Kecamatan Kedondong, Way Khilau, Padangcermin, Way Ratai, dan kecamatan Gedongtataan. Kegiatan penyampaian SPPT PBB-P2 dan sosialisasi perda baru yaitu Perda Nomor: 5 Tahun 2023 itu akan dilaksanakan di 11 kecamatan se-Kabupaten Pesawaran.

Pada kegiatan hari Rabu (24/4/2024), Sekretaris Bapenda Pesawaran, Dani Primaputra Syukri, SE, MM, bersama Camat Punduh Pidada, dan Marga Punduh, menyampaikan SPPT PBB-P2 Tahun 2024 dan menyosialisasikan Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ditempat terpisah, Kabid PBB dan BPHTB bersama Camat Teluk Pandan, juga melaksakan kegiatan serupa yang dihadiri seluruh kepala desa beserta kolektor desa di Sanggar Mangliawan Desa Hanura. 

Camat Teluk Pandan mengharapkan agar para kepala desa memahami pentingnya pajak untuk pembangunan dan mengajak semua pihak untuk bersinergi meningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi yang dasar hukumnya tertera di Perda Nomor: 5 Tahun 2023. (Red An)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *