MAN 2 BANGETAYU SEMARANG DIDUGA MELAKUKAN “PUNGLI” PELAKSANAAN PSB DENGAN MODUS SUMBANGAN ?

Loading

Globalinvestigasinews.com jumat 24/01/2020 Bangetayu kota Semarang- Salah satu sekolah Madrasah Aliyyah Negeri 2 ( MAN 2 ) yang terletak di Kelurahan bangetayu kecamatan genuk kota semarang Jawa Tengah di duga melakukan PUNGLI saat penerimaan siswa baru ajaran tahun 2019/2020
pasalnya wali murid di mintai pembayaran untuk membantu pembuatan gedung sekolah yang belum selesai, alasan dari pihak komite dan pihak sekolah saat rapat wali murid untuk sumbangan/sodakoh sebesar 3jt/wali murid,

Read More

Salah satu wali murid yang di temui wartawan ginewstvinvestigasi.com mengatakan bahwa alasan sekolah menarik iuran saat penerimaan siswa baru untuk membantu biaya gedung sekolah yang belum selesai/sodakoh dan pembayaranya bisa diangsur selama 3x, yang jadi pertanyaan wali murid,”Kenapa sodakoh kok mengikat harus 3jt/siswa.?dan tidak semua wali murid mampu,? Dan ada salah satu oknum komite saat rapat bersama orang tua wali murid mengatakan”anak ibu bapak sudah di terima di sini sudah senang dan biaya perbaikan gedung yang belum jadi nantinya itu juga untuk tempat belajar mengajar untuk anak bapak ibu juga nantinya.

Wartawan bertemu lagi dengan salah satu wali murid yang laen yang anaknya juga sekolah di MAN 2 dan menceritakan bahwa anaknya daftar di MAN 2 di mintai pembayaran 4.2jt rupiah kata oknum pihak sekolah untuk pembuatan uang gedung 3jt dan pembayaran seragam 1.2jt dan pembayaranya cash di depan di karenakan anaknya daftar di sekolah situ ikut pendaftaran terakir, katanya lagi kalau ikut pendaftaran yang pertama uang pembangunan gedung bisa diangsur, kalau anak saya kan daftar terakir jadinya saya harus bayar cash, di karenakan sebelumnya anak saya daftar di sekolah sekolah laen dan tidak dterima akirnya terakir daftar di sekolah MAN 2, di setujui wali murid pembayaran secara cash karena anaknya dah di terima dan jaraknya juga dekat dari rumah kami,”imbuhnya kepada wartawan

padahal jelas di dalam permendikbud no 75 tahun 2016 tentang sumbangan sekolah. Pasala 1. Ayat 3. Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. 4.pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.5.Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Pada saat awak media konfirmasi ke sekolah MAN 2 terkait informasi tersebut dan di temui Waka humas H M Durri anna M pdi mengatakan,” kalau kepala sekolah Drs H syaefudin M.pd lagi tidak ada di tempat karena lagi terapi dan saya tidak tau pasti terkait masalah penerimaan siswa, kalau pingin jelas langsung sama pak kepala sekolah takutnya nanti saya salah menjawabnya karena segala sesuatu yang memutuskan dan yang punya hak kepala sekolah,”tandasnya kepada wartawan. ( Budi S )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *