APPK adakan Aksi Lanjutan di Kantor DPP Hanura Meminta Kepastian Hukum Terkait Kasus Nelson Manalu

 491 total views

Jakarta,Global Investigasi News.Com, Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK)Jum’at 24/1/2020 mengadakan aksi unjukrasa lanjutan untuk meminta kepastian hukum terkait kasus Nelson Manalu sebagai terdakwa atas dugaan penghasutan di depan umum yang telah di Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak 1 tahun penjara pada bulan oktober 2018 silam,dan telah di perkuat oleh pengadilan tinggi (PT) Pekanbaru,hingga kini tak jelas ujung pangkalnya.

Read More

Dalam hal ini Zuhri selaku korlap menyampaikan,”Dalam orasinya
di depan kantor DPP Hanura bahwa
kasus Nelson Manalu sebagai terdakwa atas kasus dugaan penghasutan di depan umum yang telah di Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak 1 tahun penjara pada bulan oktober 2018 silam, dan telah di perkuat oleh pengadilan tinggi (PT) Pekanbaru, hingga kini tak jelas ujung pangkalnya. Nelson Manalu yang di vonis 1 tahun Penjara, langsung mengajukan upayah hukum atau Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Yangmana dalam perkara ini,Neslon dinyatakan bersalah,melakukan tindak pidana penghasutan secara lisan pada 2016 lalu yang diatur dalam pasal 160 KUHP,”ungkap zuhri

Lanjut Zuhri, “Maka kami dari Aliansi Pemuda  Peduli Keadilan(APPK) meminta kepada Ketua Umum Partai Hanura Sapta Odang untuk segera PAW Sdr.Nelson Manalu dari anggota DPRD Siak Prov.Riau dan mendesak Ketua Umum Partai Hanura untuk memanggil kadernya Nelson Manalu untuk dievaluasi,terkait kasus Penghujatan didepan umum, karena sudah merusak elektabilitas partai,serta copot Sdr.Nelson Manalu dari  kader Partai Hanura,”tuturnya, 

Zuhri juga menambahkan,”seandainya hal ini juga tidak ditindak lanjuti berarti begitu lemahnya sistim hukum yang sedang berjalan di Negara kita ini,yang mana sudah sah secara hukum dinyatakan bersalah namun tidak dilakukan penahanan,dan kami akan tetap menyuarakan arti dari suatu kebenaran sampai kapanpun,”pungkas Zuhri.(Saipul Lubis) 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *