Tokoh Pemuda Tabi Bersuara “Berikan Kami Jadi Tuan di Negeri Kita Papua Sesuai Dengan UU Otsus No. 21”

 295 total views

Toko pemuda tabi bersuara berikan kami jadi tuan di negeri kita Papua sesuai dengan UU Otsus no 21

Read More

Jayapura 20-02-2020 toko pemuda tabi Hery afaar kepada awak media di ruamah kopi Kotaraja menjelaskan pesta demokrasi pemilihan kepalah daerah diseluruh Indonesia khususnya provinsi Papua disebelas kabupaten yang ikut bertarung meraih jabatan politik untuk itu,Hery afaar selaku toko pemuda tabi menolak kepada kepada partai politik pusat dan daerah jangan memberikan rekomendasi kepada yang bukan OAp (orang asli Papua) kata Hery afaar.

Hery juga mengatakan kepada masyarakat Nusantara yang bukan orang asli Papua lebih baik mundur aja dari ajang pilkada di provinsi Papua di sebelas kabupaten,Hery juga mengatakan kami orang Papua tidak pernah menduduki jabatan politik di luar pulau Papua,berikan kesempatan kepada kami orang asli Papua untuk menduduki jabatan politik,sudah jelas pemberian otonomi khusus bagi provinsi papua,pemberian kewenangan yang seluas luasnya bagi provinsi Papua untuk mengatur rumah tangganya sendiri yang di dalam UU no 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus,otonomi khusus diberikan karena diskriminasi positif maka lahirlah undang- undang Otsus solusi jalan tengah antara Jakarta dan Papua(win- win solution) tidak memberikan harapan yang signifikan bagi provinsi Papua kata Hery afaar

Lelaki yang asal dari kampung tobati kota Jayapura, mengatakan pada hal negara mengizinkan untuk memperlakukan secara lebih kepada kelompok tertentu atau minoritas yang tidak terwakilkan (Affimasi Action) tujuanya untuk menciptakan persamaan hak dan keadilan.hery mengatakan kembali ke persoalan di atas pemberlakuan UU no 32 tahun 2004 dan PP no 6 tahun 2005 menjadi landasan pelaksana pilkada Gubernur,bupati-wakil bupati walikota dan wakil walikot diseluruh Repoblik indonesia tapi kecuali Papua di berlakukan kekhusussan, maka kpu sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu memasukkan salah satu syarat keaslian OAP dalam peraturan KPU, provinsi ACEH bisa kenapa Papua tidak bisa.uu1945 pasal 28 H ayat 2 ” setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan pemberlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai keadilan “. Ucap Hery afaar

Pemerinta segera melihat hal ini untuk memasukan dalam peraturan KPU dan menjadi salah satu syarat keaslian OAP jika ini terlaksana majelis rakyat Papua sebagai representasi OAP memberikan pertimbangan dan persetujuan sejalan dengan pilkada Gubernur dan wakil Gubernur kata”.Hery afaar.

Hery afaar juga meminta kepada tujuh suku wilayah adat di provinsi Papua harus dukung penuh partai politik di pusat dan provinsi juga daerah harus berikan rekomendasi kepada anak asli Papua maju sebagai bupati dan wakil buapti.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *