DPC BAI Aceh Tamiang Somasi Dinas PMK PP KB Aceh Tamiang

 317 total views

DPC BAI Aceh Tamiang Mensomasi Dinas PMK PP KB Aceh Tamiang. .

Read More

Global investigasi news co.id Aceh Tamiang
Sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Bimtek APK yang diselenggarakan oleh Dinas PMK PP KB, terkait hal tersebut Dewan Pimpinan Cabang Badan Advokasi Indonesia (DPC BAI) Kabupaten Aceh Tamiang telah mengirimkan surat somasi, hal itu dilansir saat dilakukan konferensi pers Ketua DPC BAI Aceh Tamiang di sekretariatnya Kampung Mananggini Kecamatan Karang Baru pada senin (02/03/2020).

Sawaludin,SH ketua BAI Aceh Tamiang kepada para wartawan menyampaikan,”beberapa dugaan terkait kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2019 sampai 30 November 2019 lalu, yaitu
Bimtek dilaksanakan oleh lembaga Pelatihan dan Pengembangan Mandiri Indonesia (LPPMI)
dengan alamat sekretariat di perumahan Villa Mutiara Johor Satu Nomor 23 Medan Provinsi Sumatera Utara, namun ditempat itu bukan sebuah kantor, melainkan rumah kosong yang sudah sekitar satu bulan tanpa penghuni.
Diduga ada alamat lain di Perumahan Villa Mutiara Johor Satu Nomor 12 dan di rumah tersebut merupakan rumah tinggal dan dihuni orang tua ketua LPPMI dan bukan kantor sekretariat, maka disimpulkan keberadaan sekretariatnya tidak jelas dan diduga legalitas lembaga tersebut diragukan,”tegasnya.

“Diduga ikut terlibat dalam kegiatan sebagai peserta sekitar 500 orang lebih Aparatur Pemerintahan Kampung (APK), 12 orang pihak kecamatan, Bupati Aceh Tamiang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (PMK PP KB) dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

“Diduga setiap peserta dibebankan biaya sebesar Rp.6.000.000.
dan mereka mendapatkan uang saku yang selanjutnya dikenakan pemotongan. Terdapat pula harga kamar yang berbeda diantaranya ada Rp. 460.000 serta Rp. 750.000 per kamarnya. Patut diduga perwakilan kecamatan, Dinas PMK PP KB, Bupati Aceh Tamiang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan beberapa tamu lainnya mendapat fasilitas dari pihak LPPMI.

Sawaludin menambahkan,”diduga masih terdapat kelebihan uang dari setoran sebanyak Rp. 6 juta yang disetorkan oleh para peserta, yaitu dari rencana selama 4 hari, namun pada akhirnya dilaksanakan 2 hari.
Untuk hal tersebut BAI akan meneruskan dalam bentuk laporan dugaan penyalahgunaan jabatan, dugaan korupsi dan dugaan nepotisme,”tegasnya.(E)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *