KABID HUMAS POLDA JABAR : A SUAMI ARTIS KAREEN IDOL DITETAPKAN TERSANGKA OLEH POLISI

 391 total views

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

KABID HUMAS POLDA JABAR : A SUAMI ARTIS KAREEN IDOL DITETAPKAN TERSANGKA OLEH POLISI

A S C menjadi tersangka dalam kasus kekerasan rumah tangga. Penetapan tersangka, dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar atas laporan dari Kareen Theresia Sukarmi Poore atau lebih dikenal Kareen Poore, artis jebolan Indonesia Idol yang juga istri tersangka.

Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya S.I.K. M.H mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga ahli psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara non verbal terhadap korban (pelapor). Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini.

“Korban (pelapor) kerap mendapatkan perlakuan kasar, berupa kata-kata kasar,” kata Ulung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung Polda Jabar, Rabu (11/3/2020).

Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan bahwa dalam video itu, diketahui pelapor beberapa kali mendapatkan kata-kata kasar dari tersangka. Keributan itu sendiri, terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, Polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah di sumpal, disamping itu Tersangka juga pernah merobek baju korban.

“Itu biar gak dengar tetangga saat keributan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Kepada tersangka kita tidak tahan, karena di bawah lima tahun ancaman pidananya,” kata dia.

Galih menuturkan, kekerasan secara non verbal yang dilakukan tersangka terhadap korban, sudah beberapa kali dilakukan. Tindakan itu, didasari ketidakhamonisan hubungan antar keduanya

Namun, meski tidak ditahan, tersangka wajib memenuhi panggilan kepolisian, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Besok akan kita panggil yang bersangkutan. Hari ini kita layangkan surat pemanggilannya,

Bandung 11 Maret 2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Kontak Person
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol. Drs. S. Erlangga
NO.HP : 081277764545

Kasubbid Penmas
AKBP Dra. Santi Gunarni
NO.HP : 081214505604

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *