Petugas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Musi Banyuasin Diduga Kurang Professional

 370 total views

Petugas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Musi Banyuasin diduga Kurang Profesional

Read More

SEKAYU-GLOBALINV ESTIGASI.COM-Baru-baru ini pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)lagi giat-giatnya menagih konsumen yang sudah menunggak pembayaran tiga sampai empat bulan.

Proses penagihan penunggakan kerumah-rumah konsumen PDAM Dilakukan oleh tim yang dibentuk pihak PDAM(11/03/2020).

Akan tetapi, diduga ada kekeliruan dari petugas PDAM yang saat itu melakukan pengecekan diKomplek Bukit Agung Sejahterah, tepatnya sering disebut Komplek IBI, Saat itu petugas PDAM telah melakukan pengecekan dikediaman Ibu Maryunika.Petugas PDAM meninggalkan surat penagihan dengan nomor kontrol A12288 00100112288 alamat BAS Blok C2 No08 tarif II.C.

“Saya mendapati selembar kertas terselip dipintu rumah saya, karna saya sekeluarga sedang tidak dirumah saat petugas PDAM memberikan surat panggilan penagihan tersebut”tutur Maryunika

“Surat itu berisikan panggilan kepada saya untuk segera melunasi penunggakan pembayaran PDAM selama tiga bulan.Bulan Maret 2018,bulan April 2018,dan bulan Februari 2020.Jelas saya sangat terkejut menerima bahwa saya telah menunggak selama tiga bulan. Sedangkan saya selalu membayar iuran itu setiap bulannya. Lagipula semestinya kita juga tidak akan bisa membayar bulan sekarang kalau bulan lalu belum terbayarkan.Waktu kita mau membayar, kita diharuskan menunjukkan kwitansi pembayaran bulan lalu.”jelas Maryunika.

Setelah didatangi ke kantor PDAM, pihaknya meminta bukti pembayaran pada bulan Maret 2018,April 2018 dan Februari 2020,Permintaan pihak PDAM memang memberatkan, karna bagaimana mungkin kwitansi yang sudah sangat lama masih ada tersimpan, “Itu bukti bapak,kalau memang Bapak sudah membayar, kalau dari pihak kami perlu proses untuk mengecek ulang datanya satu persatu dan perlu waktu yang lama “cetus pihak PDAM.

Maryunika mengecek kwitansi nya dirumah.Ternyata masih ada.” ini adalah bukti kalau saya memang sudah membayar “.terang Maryunika

Lanjut maryunika, “Yang menjadi pertanyaan saya, bagaimana jika pelanggan lain yang mendapatkan penagihan seperti ini dan Dia tidak lagi menyimpan kwitansi/bukti pembayaran seperti yang di minta pihak PDAM, sedangkan data dari pihak PDAM memang belum membayar, apakah harus membayar karna tidak ada bukti?

Di waktu yang terpisah,Firdaus L dine selaku Direktur umum memberikan klarifikasi nya “Saya selaku pihak PDAM menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada Ibu Maryunika selaku konsumen,atas kekeliruan yang dilakukan petugas kami, maklum kita sebagai manusia tak luput dari salah.Untuk langkah kedepan saya akan buat berita acara, setiap pelanggan yang membayar juga harus menyertai tanda tangan.Dan untuk petugas yang melakukan kekeliruan akan diberi pengarahan.Juga saya jelaskan di sini bahwa petugas kami dari pihak PDAM sebenarnya tidak boleh berkata kasar kepada konsumen, sebaliknya konsumen harus dicari biar bertambah banyak yang menjadi pelanggan kami.seperti contoh,ada konsumen yang mempunyai tunggakan mencapai sepuluh bulan, Dia ingin membayar tp tidak mampu karna keterbatasan ekonomi,ya kita kasih keringanan dengan membayar bulan yang berjalan satu bulan supaya tidak terkena denda dan membayar tunggakan satu bulan”

“Semoga kedepannya tidak akan terjadi lagi kekeliruan seperti ini.”pungkas Firdaus L dine. (ARIANSYAH)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *