LSM GP3B Meminta Gubernur Banten Untuk Menutup Tempat Hiburan ??
Kabupaten Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim telah resmi mengeluarkan surat edaran tentang dunia pendidikan di propinsi Banten yang telah diliburkan hingga beberapa waktu kedepan yang tujuannya untuk pencegahan penyebaran virus Corona ( Covid 19 ) yang telah masuk ke Indonesia khususnya Propinsi Banten.
Melalui Sekertaris Jenderal LSM GP3B Angga Apria S mengatakan kepada media Pada Minggu (15/3/2020 ), Kenapa Gubernur Banten mengeluarkan edaran hanya untuk dunia pendidikan saja yang diliburkan sedangkan tempat hiburan dibiarkan bebas beroperasi yang menurut saya tempat hiburan mengundang untuk keramaian dan saya pikir bisa terjadi penularan virus Corona (Covid 19) sangat cepat menular di tempat tersebut.
“Kami yakin Pak Gubernur Banten bijak, Alangkah baik dan elegannya tempat hiburan yang berada di Propinsi Banten pun untuk ikut ditutup, Yang kami sangat khawatirkan ketika sekolah diliburkan mereka anak sekolah pada malam hari mengunjungi tempat hiburan, Karena dianggapnya pada paginya mereka libur”Tuturnya.
Berdasarkan Press Release Nomor : 488/109-Kominfo/III/2020, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) atas wabah virus Corona di Provinsi Banten.
Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran/paparan virus corona (Covid-19) terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten.
( Ely Jaro )