Surat Edaran Bupati Waykanan

 506 total views

Surat edaran Bupati Waykanan yang dikeluarkan Senin (16/03) bernomor 402/215/IV.01/2020 berisikan, kegiatan belajar mengajar (KBM) pada satuan pendidikan PAUD ra TK, SD, SMP, MTS untuk belajar di rumah dari tanggal 17 Maret sampai dengan 30 Maret 2020.

Read More

Seluruh guru pengajar instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan online pada situs web belajar,Kemendikbud.go.id dan pada web Kementerian agama RI maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan serta melakukan evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah.

Kepala sekolah dewan guru dan peserta didik agar tetap melaksanakan perilaku hidup bersih sehat PHBS serta mencuci tangan dengan air dan sabun mandi makan makanan yang sehat dan bergizi olahraga teratur membuang sampah pada tempatnya serta menggunakan jamban bersih dan sehat.

Untuk siswa – siswi dan guru apabila tidak ada kepentingan yang mendesak dihimbau agar tidak bepergian ke tempat umum dan berinteraksi dengan orang banyak.

Nasulawati, Guru di SDN 1 Tanjung Bulan menuturkan kepada awak media saat dikonfirmasi via telpon membenarkan adanya surat edaran dari bupati

“Ya, tadi pagi kami masuk sekolah sebentar kemudian di liburkan sampai Tgl 30 Maret sesuai dengan surat edaran Bupati Way Kanan,”Ujar ibu Nas. Selasa 17 / 3 / 2020.

Tambahnya kemaren hari senin kelas VI SD lakukan Try out. Semestinya selesai selama 3 Hari terpaksa di tunda setelah masuk sekolah kembali.

Apabila terjadi gejala atau gangguan kesehatan segera memeriksa diri ke fasilitas kesehatan terdekat,”tutupnya Laporan ( RAHMAN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *