Lapor Pak Polisi !!! : Ada Tempat Diduga Jaringan “Mafia BBM ILLEGAL” di Way Tenong Kabupaten Lampung Barat ??

 686 total views

Liputan : Karim

Read More

Lapor Pak Polisi : Ada Tempat BBM Ilegal Di Way Tenong

LAMPUNG BARAT – Diduga telah terjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis peremium yang di fungsikan untuk: Penimbunan, Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga.

Bahan bakar minyak milik salah satu warga (HN) yang beralamat Desa/Pekon Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung.

BBM jenis peremium ini di duga saat ini belum memiliki legalitas yang resmi alias ILEGAL kegiatan bisnis ini memang cukup lumayan lama sudah beroperasi, barang bukti yang di temukan saat ini di lokasi sekitar 400 ratus drigen atau sekitar 14.000. liter dengan harga jual Rp 8000/liter dengan total RP.112.000.000.-(seratus dua belas juta) rupiah.

Saat akan di temui pemilik barang tersebut untuk memastikan sejauh mana kepastian kebenaran keberadaan pristiwa ini, namun di sayangkan pemiliknya tidak bisa di temui akhirnya berita ini di terbitkan (14/05/20)

Bisnis ini ternyata cukup menarik pasalnya tidak ada kendala untuk melancarkan aksi usaha ini, seperti yang di ungkapkan salah satunya langganan pembeli ED (35) saat berada di tempat lokasi “saya hanya pembeli biasa pak tempat saya ga jauh di depan, saya hanya beli untuk jual di warung saya aja dengan harga beli/modal Rp 8000/liter bensin ungkap pembeli” setelahnya ed memutar balikan kendaranya roda empat dengan pulang tidak membawa bbm di karenakan pemilik barang tidak ada di tempat.

Dalam waktu yang sama selanjutnya masyarakat sekitarnya memberikan informasi terkait pristiwa ini tentu saja sebut ER (40) yang bukan nama aslinya dirinya pun menyampaikan dan membenarkan adanya barang bbm ini memang sudah lama adanya bisnis terdebut yang taklain tetangganya sendiri, urainya er. selanjutnya dirinya bersedia untuk membantu mencari pemilik rumah atau pemilik barang bbm namun tidak juga membuahkan hasil.

Dengan tetap mencari informasi keberadaan pemilik barang tersebut namun di kejutkan dengan tiba-tiba kehadiran se-seorang dengan mengendarai kendaraan roda empat, saat di konfirmasi kehadiran siapa yang hadir di hadapan berharap itu adalah pemiliknya, akan tetapi dirinya menuturkan “saya dari polres lampung barat” sontak media terkejut mendengar ucapanya yang penuh sopan dan lemah lembut itu, saat di tanyakan pemilik nya dimana ia menjawab pemilik tidak ada di tempat, lalu orang tersebut izin meninggalkan lokasi untuk melanjukan perjalanan dirinya.

Terlihat kehadiran dari se-seorang apakah utusan pemilik minyak tersebut ataukah bukan, ini yang akan menjadi bahan pertanyaan,?

Mencari kepastian kebenaran ungkap pakta memang bukan pekerjaan yang mudah, dengan menganlisa kehadiran orang yang mengaku dari kesatuan ini tidak ada tanda-tandanya, di karenakan jika memang aparat penegak hukum setempat memang sudah tahu dengan kejadian peristiwa ini dan jika sudah terbukti ilegal barang mustahil oknum yang di maksud tidak di tindak tegas oleh aparat penegak hukum setempat.

Hal ini patut juga di telusuri dengan adanya informasi pristiwa yang terjadi pada wilayah tersebut, apakah para penegak hukum,, ? apakah memang benar-benar tidak tahu, ataukah pura-pura tidak tahu dan atau, memang sudah tahu…?.

Jika dugaan dan praduga memang salah namun bagaimana dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Dalam pristiwa ini di jelaskan pada
BAB III Pengusaha dan Pengusahaan pasal 5. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:

  1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:
    a.  Eksplorasi;
    b.  Eksploitasi.
    2.  Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:
    a.  Pengolahan;
    b.  Pengangkutan;
    c.  Penyimpanan;
    d.  Niaga.

BAB IV Kegiatan Usaha Hilir
Pasal 23

(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana di maksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.

(2) lzin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas:
a.  Izin Usaha Pengolahan;
b.  Izin Usaha Pengangkutan;
c.  Izin Usaha Penyimpanan;
d.  lzin Usaha Niaga.

(3)  Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) lzin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24
(1)  Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling sedikit memuat:
a.  nama penyelenggara;
b.  jenis usaha yang diberikan;
c.  kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan;
d.  syarat-syarat teknis.
(2) Setiap lzin Usaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Ketentuan pidana
Pasal 53: Setiap orang yang melakukan:

a.  Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasai 23 tanpa lzin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berkaitan adanya kegiatan jual bbm yang di lakukan oleh oknum tersebut jika itu terbukti tidak memiliki dekumen tentang inzin usaha yang selama ini di lakukanyanya berarti telah melawan peraturan pemerintah

Di harapkan penegak hukum baik pusat dan daerah agar bisa turun langsung kelokasi untuk melakukan peyelidikan terkait adanya pristiwa ini dan jika terbukti bersalah di harapkan harus di beri sanksi tegas untuk memberikan efek jera para pelaku dan mempertanggung jawabkan perbuatanya karena telah merugikan Negara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *