Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pikal Diringkus Jajaran Polsek Dusun Timur

 543 total views

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pikal Diringkus Jajaran Polsek Dusun Timur

Read More

Barito Timur GI News –

Melati (16) yang masih berstatus pelajar mengakui didepan orang tuanya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pekerja swasta yang telah memiliki istri.

Mengetahui hal tersebut, orang tuanya merasa keberatan dan langsung melaporkannya ke Polsek Dusun Timur (Dustim), Jumat(15/05/2020) siang.

Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah mengatakan, pelaku asusila DH Alias Pikal (32) sudah diamankan di Desa Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.

“Penangkapan pelaku ini dibantu Buser Polres Bartim dan Polres Tabalong tanpa ada perlawanan, dan mengakui perbuatannya,” terang Syaifullah.

Dijelaskan kronologi awal mula kejadian, pada Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 22.30, di rumah kontrakan wilayah Tamiang Layang. Saat itu di rumah kontrakan ada korban serta temanya TR dan Pelaku.

Adapun modus pelaku yaitu dengan memberi iming-iming uang kepada korban sehingga akhirnya terbuai untuk melakukan hubungan suami istri.

Dikarenakan suasana rumah kontrakan tersebut ribut hingga terdengar oleh warga sekitar dan setelah didatangi oleh warga pelaku langsung kabur.

Kemudian, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa telah disetubuhi hingga langsung dilaporkan ke Polsek dusun Timur.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun hukuman badan.(Bbg)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *