Korban Memperkosa Istri Pelaku, Akhirnya Pelaku Membunuh Korban di Kepulauan Nias !!!

 995 total views

Kapolres Nias menyelenggarakan Konferensi pers terkait kasus pembunuhan di desa Sandruta kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias Provinsi Sumatera utara di aula Polres Nias, sabtu (17/06/2020) sekira puku 09.00 wib.

Read More

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H mengungkapkan Pada hari sabtu 13 juni 2020 sekira pukul 17.00 wib bertempat di kebun karet milik tersangka YN, dimana pada saat itu istri tersangka (ML) sedang berkebun di tanam ubi miliknya. Jelasnya.

Kejadian ini bermula pada saat korban mendatangi istri pelaku (ML) di kebun karet dan memperkosanya di tempat.

Korban Operius Hura Alias Ama Galito (29) belum menikah alamat desa Sandruta kecamatan Idanogawo kabupaten nias.

“Korban mendatangi istri pelaku di kebun karet dan kemudian memperkosanya di tempat.

Pada saat terjadi pemerkosaan tersebut ada salah seorang anak warga yang melihat kejadian tersebut dan langsung berlari mendatangi pelaku dan memberitahukan istri pelaku sedang di tidurin oleh korban di kebun. Ungkapnya.

Lanjut Deni menjelaskan, mendengar informasi tersebut pelaku langsung membawa sebilah parang dan sebuah kayu panjang mendatangi TKP pemerkosaan tersebut.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melihat istrinya dalam posisi tidak mengenakan pakaian dan dalam posisi menyamping ke arah korban, sedangkan korban dalam posisi telentang tanpa menggunakan celana dalam dan celana luar.

Pelaku berteriak menghampiri korban dan berkata “Kenapa kamu lakukan itu Ope, kelakuanmu itu seperti binatang, padahal masih tantemu Dia itu.” Ope sedang berlari kearah rumahnya dan pelakupun mengejarnya.

Dibelakang rumah korban sudah bersiap dengan membawa tombak dan sebilah parang.

Pelaku menyerang korban dengan menggunakan sebilah parang dan kayu kemudian korban menangkis menggunakan tombak dan tombak tersebut terbelah dengan parang pelaku.

Pelaku secara membabibuta korban terjatuh dan menghujani tubuh korban bagian kaki dan tangan.

Setelah korban dianiaya, pelaku meninggalkan korban di TKP.

Besok harinya pada hari minggu, 14 juni 2020 pelaku kembali lagi ke rumah korban pada pukul 11.00 wib untuk mengecek kondisi korban.
Melihat kondisi korban tidak bernyawa pelaku meninggalkan tempat TKP.

Dengan sadar pelaku YN (46) menyerakan diri kepada Kepala Dusun II. Kepala dusun II langsung menyampaikan kejadian ini kepada Polsek.

Polsek Idanogawo setelah mendapat laporan dari masyarakat, penyidik dari Polsek langsung datang ke TKP dan menyelidiki motif awal dari kasus itu.

Awalnya pelaku YN bersaksi, korban adalah pelaku pencurian karet. Ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yakni sebatang kayu dan sebilah parang dari pelaku, pakaian istri pelaku, pakaian korban, sebilah parang korban, dan tombak bermatakan besi dari korban.

Motif dari kejadian ini, Korban memperkosa istri dari pelaku.

Akibat dari perbuatan tersebut tersangka di kenakan pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara. (Ef/Taf)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *