PEMILIK AKUN FACEBOOK “SOPHIA RUSYDI DILAPORKAN KE POLRES LUMAJANG DIANGGAP MELANGGAR UU ITE !!!

 1,281 total views

globalinvestigasinews.com
Lumajang, Senin 24/08/2020 tepat pukul 13.36 terkait postingan SOPHIA RUSYDI di facebook beberapa waktu lalu yang telah mengatakan, “bahwa nurhadi itu wartawan tukang tipu dan wartawan picisan,”tidak terima dengan yang dilontarkan Sophia Rusydi di Facebook, NURHADI selaku kabiro globalinvestigasinews.com melaporkan atau mengadukan Kapolres Lumajang, yang di dampingi oleh DENDIK ZELDIANTO korlap globalinvestigasinews.com dan kuasa hukumnya SURIYADI,SH ketua DPC PERADI PERJUANGAN Kabupaten Lumajang untuk menindak lanjuti mengenai dugaan terjadinya tindak pidana (Straaf Baarfiet) penghinaan atau pencemaran nama baik sesuai Undang Undang No.11 Tahun 2018 tentang informasi dan teknologi elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 jo.Pasal 45 UU ITE.Namun laporan atau pengaduan kami belum diproses tapi sudah diterima, menurut kuasa hukum Suriyadi.SH untuk proses lebih lanjut pada hari rabu,26/08/2020 akan dipanggil oleh kapolres lumajang guna menindak lanjuti terkait masalah tindak pidana yang dilakukan oleh sophia rusydi atau pengelolah posindo senduro kepada nurhadi.bersambung (budi/tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *